Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang di Pasar Karangjati Dibatalkan
Bondan menambahkan adanya JPO tersebut sangat penting lantaran banyaknya orang yang lalu lalang menyeberang jalan dan juga rawan kecelakaan.
Penulis: suharno | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM -- KETUA Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menyesalkan batalnya pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas. Padahal rencananya pembangunan jembatan tersebut telah direncanakan dan dianggarkan pada tahun 2016 lalu.
Bondan menambahkan adanya JPO tersebut sangat penting lantaran banyaknya orang yang lalu lalang menyeberang jalan dan juga rawan kecelakaan. "Gagalnya rencana pembangunan jembatan penyeberangan ini dikarenakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tidak mendapat izin dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VII Semarang," kata Bondan, Minggu (16/7).
Dirinya mengaku kaget saat pembahasan laporan realisasi APBD 2016 ada temuan rencana pembangunan JPO di depan Pasar Karangjati tidak bisa dilaksanakan oleh DPU. "Padahal realitanya JPO sangat dibutuhkan karena tingkat kerawanan kecelakaan di situ (seputaran Pasar Karangjati) sangat tinggi," sambungnya.
Menurut Bondan, DPU sebenarnya sudah melampirkan sejumlah pertimbangan termasuk tingkat kerawanan lalu lintas saat mengajukan izin ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VII Semarang.
Namun Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VII Semarang tetap tidak memberikan izin hingga tahun anggaran 2016 berakhir. "Akibatnya rencana pembangunan JPO tidak bisa dilaksanakan. Kami menyayangkan gagalnya pembangunan JPO hanya karena birokrasi yang berbelit," keluhnya.
Kata Bondan, Komisi C merekomendasikan kepada Pemkab Semarang dalam hal ini DPU untuk melakukan rekayasa teknis dengan menggunakan aset milik Pemkab Semarang. Hal tersebut menurutnya, Pemkab tidak perlu harus meminta izin dari instansi lain yang justru menghambat program kegiatan yang sudah direncanakan.
"Secara riil di depan Pasar Karangjati perlu dibangun JPO. Di situ aktivitas pasar, sub-terminal dan lalu lintas penyeberangan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan," tegasnya.
Bondan berharap pembangunan JPO tersebut bisa dianggarkan lagi di APBD tahun 2018 atau 2019 Tetapi, diungkapkannya, DPU tidak menggangarkan lagi karena khawatir pelaksanaannya nanti terkendala izin lagi.
"Kami juga minta instansi terkait termasuk dari pusat mendukung program kegiatan pemerintah daerah," tandasnya.
Tidak Berani Anggarkan Lagi
Kabid Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Widada Mutiara mengatakan Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah mengizinkan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas. Namun, dikatakannya Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional VII Semarang tidak mengizinkan.
"Kami tidak tahu alasannya, karena kami sudah melayangkan surat dua kali dan menemui langsung tidak ada jawaban yang jelas," papar Widada, Minggu (16/7).
Menurut Widada, desakan dari masyarakat agar di depan Pasar Karangjati dibangun JPO cukup tinggi. Selain itu, di seputaran Pasar Karangjati, menurutnya sangat padat aktifitas dan rawan kecelakaan.
"Dari Januari sampai Juli (tahun 2017) sudah ada sembilan orang meninggal akibat kecelakaan," ungkapnya.
Widada menambahkan anggaran pembangunan JPO Rp 1,3 miliar akhirnya menjadi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2016 karena tidak bisa dilaksanakan. Tahun 2017 dan 2018 pihaknya sudah tidak menganggarkan lagi karena kesulitan mendapatkan izin.
"Kalau dianggarkan lagi tidak bisa dilaksanakan kan percuma. Karena untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap JPO bisa dibangun oleh Pemkab atau Pemprov Jateng maupun pemerintah pusat," tandasnya. (har)
Pullout
"Kami tidak tahu alasannya, karena kami sudah melayangkan surat dua kali dan menemui langsung tidak ada jawaban yang jelas," papar Widada, Minggu (16/7). (*)
Apa komentar dan opini Anda dalam Pembatalan Rencana Pembangunan Jembatan Penyeberangan di Pasar Karangjati Kabupaten Semarang ini di Facebook TribunJateng, Jateng Hari Ini.