Pembubaran HTI
Belum Terima Surat Pembubaran, Aktivitas di Kantor HTI Berjalan Seperti Biasa
Pasca pencabutan badan hukum, HTI masih berkegiatan seperti biasa. Alasannya, mereka belum menerima surat pembubaran dari pemerintah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengaku, HTI belum menerima surat pembubaran HTI pada Rabu (19/7/2017). Itu sebabnya, pihaknya bakal tetap beraktivitas seperti biasa.
"Ya, semestinya, semestinya seperti itu (tetap beraktivitas seperti biasa)," kata Ismail di kantor DPP HTI, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Ismail pun mengkritik cara pemerintah memperlakukan HTI. Dikatakannya, pihaknya belum pernah sama sekali menerima peringatan sampai akhirnya munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait organisasi masyarakat (ormas).
"Semestinya kan ada peringatan. Ya kan? Kemudian, peringatan itu sampai kepada kami. Tapi, nggak ada peringatan itu," tambah Ismail.
Untuk itu, HTI akan mengajukan gugatan kepada pemerintah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), secepatnya.
"Nah bentuk perlawanan hukum itu seperti apa, di antaranya saya kira yang sangat terbuka adalah pengajuan gugatan ke PTUN terhadap keputusan ini. Dan bila memang demikian, insyaallah kami akan lakukan segera." Ujar Ismail.
Pasca Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI, Rabu (19/5/2017), aktifitas di kantor DPP HTI berjalan seperti biasa. Beberapa staf administrasi masih dan mengerjakan tugas mereka. (tribunnews.com)