Pembubaran HTI
MUI Dukung Pemerintah Membubarkan HTI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu dikatakan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Ya sepanjang pemerintah punya bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah memiliki hak mengeluarkan Perppu Ormas. Pemerintah, kata Rais Aam PBNU itu, juga memiliki hak menyatakan HTI tidak sesuai Pancasila.
"Jika mereka merasa tidak suka, bisa menggugat di pengadilan. Kalau dia merasa tidak anti-Pancasila, bisa menggugat di pengadilan," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menuturkan, Perppu tersebut dapat membubarkan kelompok maupun ormas yang anti Pancasila. "Kalau HTI yang termasuk anti-Pancasila, ya bubarkan," kata Ma'ruf.
Diketahui, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah. Badan hukum HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014 itu dicabut pada Rabu (19/7/2017).
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan dan perkumpulan, begitu juga untuk mencabut administrasi ormas.
Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.
"Tindakan tegas diberikan kepada HTI yang melakukan upaya yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," tegasnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta. (tribunnews.com)