Laporan Humas Polres Kebumen
Polres Kebumen Rekontruksi Pembunuhan Sadis Mayat dalam Karung
Jajaran Reskrim Polres Kebumen menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Kenteng, sempor, Kebumen, Selasa (18/7/17).
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Jajaran Reskrim Polres Kebumen menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Kenteng, sempor, Kebumen, Selasa (18/7/17).
Sebelumnya, kasus ini terkuak pasca kehebohan penemuan mayat di dalam karung di bawah jembatan di pohon salak termasuk Desa Kenteng, Sempor, Kebumen, Rabu malam (14/6/17).
Ada 15 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dengan dikawal ketat petugas.
Dari reka ulang tersebut diketahui sebelum tewas korban terlebih dahulu dijerat lehernya dengan tali kemudian kepala ditutup dengan plastik kresek.
Setelah dipastikan tewas, korban dimasukkan dalam karung kemudian dibuang di hutan.
Baca: HEBOH, Wanita Hamil Dalangi Pembunuhan, Mayat Korbannya Dimasukkan ke Karung
Otak pelaku pembunuhan tersebut belakangan diketahui bernama Putri Kartadinata (PK), seorang Ibu muda dengan kondisi hamil delapan bulan dan masih merupakan teman korban, yang dibantu tiga orang pelaku lainnya yakni Suherman, Eko Darwono serta Aji yang bertindak sebagai eksekutor.
"Pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi rasa sakit hati antara pelaku (PK) terhadap korban. PK memiliki hutang kepada korban sebesar Rp 135 juta. Uang hasil pinjaman tersebut, oleh PK dibelikan rumah seharga Rp 135 juta. Karena korban berulang kali menagih dan meminta uang segera dikembalikan, akhirnya PK merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, Selasa (18/7/2017).

Menurut Koliq, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Hingga saat ini Polisi masih memburu tersangka Aji selaku eksekutor sekaligus suami siri dari pelaku PK, yang buron saat hendak ditangkap petugas. (tribunjateng/humas polres kebumen)