Begini Alur Emas Nasabah Pegadaian Akhirnya Dilelang
Lelang emas merupakan program Pegadaian dalam upaya Pegadaian melelang emas yang tidak di tebus pemiliknya.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Franciskus Ariel Setiaputra
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lelang emas merupakan program Pegadaian dalam upaya Pegadaian melelang emas yang tidak di tebus pemiliknya.
Selain itu program lelang tersebut dilakukan agar dapat menarik nasabah baru, melalui pembelian emas lelang.
Namun, rupanya ada berbagai faktor yang mempengaruhi sampai emas milik nasabah terpaksa dilelang oleh pihak Pegadaian.
Hal itu dijelaskan oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Poncol, Fendy Andry.
Baca: CATAT Jadwalnya, Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Bazar Emasnya
"Lelang itu kan agar uang pinjaman bisa kembali. Lelang itu ada jatuh temponya setiap bulan. Namanya Cut Off (jarak jatuh tempo (tebusan) dengan lelang). Kami berikan informasi ada tanggal lelangnya. Disitu juga batas waktu tebusan atau perpanjangan sebetulnya," Kata Fendy saat ditemui (21/7).
Menurutnya, Pegadaian melakukan lelang emas karena nasabah tidak melakukan tebusan ataupun memperpanjang pinjaman saat jatuh tempo.
Yakni dalam kurun waktu empat bulan.
"Istilahnya sudah lepas dari sistem. Barangnya harus kami lelang. Jangan sampai barang ini terlalu lama. Jadi, uang yang dipinjamkan ke Nasabah ini supaya bisa memutar modal perusahaan," kata Fendy.
Tentu kami hubungi nasabah sebelum dan setelah dilelang.
Kalau nasabah komplain, kami berikan bukti telfon dan SMS, ada yang tidak diangkat, dan lain lain.
Ada juga yang sengaja tidak mengambil, sengaja dilepas
Sementara untuk penjualan emas lelang, nasabah bisa melakukan cash atau angsuran gadai.
Bila nasabah mengambil angsuran gadai, nasabah bisa mengambil setelah melakukan pelunasan.
Untuk pembayaran angsuran, nasabah melakukan pembayaran DP sebesar 20 persen dari harga emas yang hendak dibeli.
"Umpamanya dia beli Rp. 1.000.000, dia bayar di depan(DP) Rp. 200.000. Sisanya bisa digadaikan," kata Fendy.
Adapun untuk mekanisme angsuran, Fendy menjelaskan ada dua proses angsuran yakni angsuran secara sistem gadai dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai).
"Ada dua mekanisme angsuran. Pertama, istilah kreditnya, bunga menurun. Setiap kali nasabah mengangsur, itu sewa modalnya turun dari pinjaman terakhir. Itu nyicilnya terserah. Mau Rp. 100.000 boleh," terang dia.
"Kedua, sistem Krasida, Berlaku bisa satu atau dua tahun. Jadi sewa modalnya tetap, dan lebih murah. Angsurannya sama setiap bulan," tandasnya. (*)