Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iklan Testimoni Penyembuhan Beredar di Radio-radio Lokal Jateng, Ini yang Dilakukan KPID

klan testimoni penyembuhan yang banyak beredar di radio-radio lokal di Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Penulis: khoirul muzaki | Editor: bakti buwono budiasto

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG, PURBALINGGA -Iklan testimoni penyembuhan yang banyak beredar di radio-radio lokal di Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah.

Menurut aturan undang-undang, iklan testimoni tidak diperbolehkan karena membuat sugesti bagi yang mendengarkan.

Komisioner KPID, Shonaka Yudha Laksono beralasan, tidak ada obat yang langsung bisa menyembuhkan.

Obat hanya berfungsi sebagai katalisator.

Iklan testimoni pada obat-obatan tradisional juga secara medis belum bisa dipertangungjawabkan kandungannya.

"Biasanya yang membeli obat-obatan tersebut berasal dari masyarakat kecil, dan khasiatnya belum bisa dipertangungjawabkan," kata Shonaka, Jum'at (21/7).

Kesediaan radio lokal menyiarkan testimoni tersebut, menurut Shonaka, lantaran kebanyakan industri radio lokal secara ekonomi kembang kempis.

Sementara mereka membutuhkan biaya operasional agar perusahaan tetap hidup.

Shonaka menyebut, sebagian besar radio lokal bahkan dibiayai oleh iklan testimoni untuk operasional mereka.

"Kondisi minimnya iklan juga mengakibatkan Radio hanya menyiarkan lagu-lagu saja tanpa ada penyiarnya. Hal tersebut juga merupakan salah satu pelanggaran dikarenakan fungsi radio bukan hanya hiburan saja namun ada edukasi kepada masyarakat," katanya.

Komisioner KPID Tazkiyatul Muthmainnah mengatakan, selain iklan testimoni dan dominansi penyiaran lagu, pelanggaran lain yang kerap ditemui pada radio lokal adalah siaran beberapa lagu yang sebenarnya dilarang disiarkan.

Semisal, lagu-lagu bertema seronok, pornografi, kekerasan, perselingkuhan, serta lagu-lagu yang menyinggung suku agama ras dan adat istiadat (SARA).

"Lagu Despacito yang sekarang sedang terkenal di 17 negara juga merupakan salah satu lagu yang dilarang disiarkan di radio, karena jika diartikan ke bahasa Indonesia maknanya mengajak mesum," kata Mutmainah.

Kasi Informasi Komunikasi Publik, Sapto Suhardiyo mengajak seluruh pengelola radio di Purbalingga untuk mentaati aturan, di antaranya terkait materi iklan dan siaran, termasuk lagu-lagu yang tidak diperbolehkan untuk disiarkan.

Ke depan, menurut Sapto, diharapkan radio-radio di Purbalingga selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas, penambahan konten lokal, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa yang santun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved