Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Miliki dan Berencana Edarkan Pil Koplo, Guru Honorer di NTB Dibekuk Polisi

Guru honorer sebuah SMK di Kecamatan Woha, NTB, ini ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan pil koplo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Syarifudin
Anggota satuan Resmob Bima saat mengamankan barang bukti ratusan papan pil koplo, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, BIMA - MD (31) warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bima.

Lelaki yang berprofesi sebagai guru honorer di satu SMK di Kecamatan Woha ini kedapatan memiliki dan mengedarkan pil koplo.

“MD ditangkap anggota Resmob karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis tramadol,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Eka Fatur Rahman SIK kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).

Eka menjelaskan, tertangkapnya MD berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pengiriman paket obat-obatan melalui bus angkutan umum.

Baca: Slamet Tak Sadar Jual Pil Koplo kepada Polisi yang Menyamar

Mendapat informasi itu, polisi meghentikan bus tujuan Sumbawa yang dicurigai membawa obat tersebut di perempatan Jalan Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sekitar pukul 07.30 WITA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paketan berupa dua kardus berisi obat-obatan.

“Begitu bus itu tiba, langsung dicegat dan diperiksa. Kemudian, didapati dua kardus berisi ratusan papan pil tramadol yang disimpan pada bagian pintu belakang bus,” ujar Eka.

Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengantongi identintas pemilik obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu. Hingga akhirnya ia meringkus MD di perumahan SDN Samili dan menggelandangnya ke Mapolres Bima untuk diperiksa.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca: Remaja Ini Ngaku Beli Pil Koplo dari Mbak-mbak di Tamansari Semarang Seharga Rp 5 Ribu

Dari hasil pemeriksaan sementara, MD mengakui perbuatanya. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kabupaten Sumbawa untuk diedarkan.

"Saat diperiksa, dia sudah dua kali mengirim obat-obatan tersebut ke Kabupaten Sumbawa melalui bus angkutan umum,” pungkasnya. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Jumat (21/7/2017) dengan judul: "Nyambi" Jual Pil Koplo, Seorang Guru Honorer Diringkus Polisi

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved