Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila

Rahmat Bawa Kabur dan Cabuli Korban di Kamar Kos

Seorang pemuda diamankan anggota Reskrim Polres Pekalongan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
tribunjateng/muh radlis
Rahmat (19) warga Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan diamankan polisi diduga karena mencabuli korban 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang pemuda diamankan anggota Reskrim Polres Pekalongan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pemuda bernama Rahmat (19) warga Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan itu diamankan setelah orangtua dari korban, R (14) melapor ke polisi.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, mengatakan, orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya dibawa pergi dan dicabuli oleh pelaku.

Korban dibawa ke sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari, Kajen.

"Pelaku membujuk korban agar mau diajak pergi ke sebuah rumah kos. Di dalam kamar kos itu pelaku berbuat tidak senonoh kepada korban," kata Wawan, Senin (24/7/2017).

Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku melapor ke polisi.

Rahmat kemudian diamankan di rumahnya. Barang bukti berupa pakaian dalam korban juga ikut diamankan.
Wawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dan korban.

Pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Masih kami dalami keteranganya," kata Wawan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved