Kasus Asusila
Rahmat Bawa Kabur dan Cabuli Korban di Kamar Kos
Seorang pemuda diamankan anggota Reskrim Polres Pekalongan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang pemuda diamankan anggota Reskrim Polres Pekalongan lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pemuda bernama Rahmat (19) warga Salit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan itu diamankan setelah orangtua dari korban, R (14) melapor ke polisi.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, mengatakan, orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya dibawa pergi dan dicabuli oleh pelaku.
Korban dibawa ke sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari, Kajen.
"Pelaku membujuk korban agar mau diajak pergi ke sebuah rumah kos. Di dalam kamar kos itu pelaku berbuat tidak senonoh kepada korban," kata Wawan, Senin (24/7/2017).
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku melapor ke polisi.
Rahmat kemudian diamankan di rumahnya. Barang bukti berupa pakaian dalam korban juga ikut diamankan.
Wawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dan korban.
Pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Masih kami dalami keteranganya," kata Wawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rahmat-diduga-cabuli-korban-di-kamar-kos_20170724_141454.jpg)