Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Divonis 3 Tahun Penjara, Bupati Terdakwa Korupsi Ini Langsung Tepuk Tangan Lima Kali

Usai mendengar putusan tersebut, bupati ini bertepuk tangan lima kali. Entah apa yang ada dalam benaknya.

Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/SIGIRATHUS MARUTHO BERE
Marthen Dira Tome (kaca mata) memberi keterangan di Bandara Eltari Kupang, NTT, Sabtu (22/8/2015). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Bupati Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur), Marthen Luther Dira Tome, divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/7/2017).

Dalam sidang ini, hakim langsung membacakan pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah dipersiapkan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim.

Usai mendengar putusan tersebut, Marthen Dira Tome bertepuk tangan lima kali.

Entah apa yang ada dalam benaknya.

Putusan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam dakwaan, yaitu mengacu Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marthen Dira Tome juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1 miliar 515 juta.

Jika tak mampu membayar, mantan Kepala Subdinas PLS tersebut akan ditambah kurungan 1 bulan.

Kemudian harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Selain itu, akan ditambah pidana penjara 3 tahun jika harta bendanya tak cukup untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa disangka merugikan negara sebesar hampir Rp 4,3 miliar dalam perkara korupsi dana PLS di NTT. (tribunjatim)

Sumber: Tribun Jatim
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved