Menyusup di Toko Jamu, Anggota Satpol PP Kudus Temukan Ribuan Botol Miras
Sebanyak 2.795 botol miras berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Senin (31/7/2017).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 2.795 botol miras berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Senin (31/7/2017).
Miras sebanyak itu berhasil diamankan dari toko milik Warsid, warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Beberapa merek yang diamankan yaitu, red label, bintang, angker, anggur merah, anggur koleson, congyang, dan guinnes.
Purnomo, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kudus mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mendapatkan laporan dari warga. Setelah itu, pihaknya mengecek kebenaan laporan tersebut.
“Ada anggota yang nyusup ke sana. Dia mengamati gerak-gerik aktivitas di toko tersebut,” kata Purnomo.
Dia menuturkan, pemilik toko menyimpan miras ke dalam gudang.
Hal itu dikarenakan untuk mengelabuhi kalau di toko tersebut menjual miras.
“Memang kalau dari depan tidak kelihatan. Seperti penjual jamu. Tapi ternyata di gudang menyimpan ribuan miras,” katanya.
Dajti Solechah, Kepala Satpol PP Kudus mengatakan, pemilik tersebut dikenakan sanksi karena telah melanggar Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol.
Sanksi dari Perda tersebut yaitu, kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda apling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
“Rabu (2/8/2017) depan kami akan memanggil pemilik miras ke kantor. Kami akan mintai keterangan,” kata Djati.
Dari jumlah miras yang disita itu, kata Djati, pihaknya menaksir angka lebih dari Rp 97 juta.
“Itu asumsi harga perbotol Rp 35 ribu,” pungkas Djati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-kudus_20170731_181033.jpg)