Polda Jateng Serahkan 4 Tersangka Kasus Pungli Blora ke Kejati Jateng
Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyerahkan empat tersangka kasus dugaan pungli dana hibah tahun 2014 ke Kejati Jateng
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyerahkan empat tersangka kasus dugaan pungli dana hibah tahun 2014 bidang peternakan dan pertanian Kabupaten Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (1/8/2017).
Dari keempat orang tersebut satu diantaranya merupakan anggota DPRD Blora.
Dalam penyerahannya ke Kejati, tersangka di dampingi penasehat hukumnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi mengatakan selain tersangka penyidik juga menyerahkan tambahan Berita Acara Pemeriksaan yang berisi pemeriksaan data diri keempat tersangka.
" keempat tersangka tersebut bernama BK, IM, DW, dan LS," imbuhnya.
Sugeng menerangkan saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang mengerjakan dakwaan.
Berkas dakwaan akan diserahkan secepatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Secepatnya.
" Saat ini tersangka dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Penasehat hukum tersangka, Heru Ismanto, mengatakan keempat tersangka mengeluhkan karena kasusnya dibebankan sendiri.
" Padahal korupsi dilakukan secara berjamaah," tuturnya.
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan salah sejak awal.
Hal ini dikarenakan ada BAP tambahan yang belum dimasukkan.
" BAP tambahan intinya mereka hanya menjalankan tugas dari atasan. Dia bukan mengambil keputusan ada atasan yang memerintahkannya. Tapi kami tidak bisa sebutkan siapa dia," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/korupsi-blora_20170801_194423.jpg)