KP2KKN Desak Kejati Jateng Tuntaskan Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Rembang
KP2KKN mendesak Kejati Jateng tuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek jalan Wonokerto-Tegaldowo di Rembang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamugkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (1/8/2017).
Divisi Monitoring APH KP2KKN Eko Haryanto mengatakan, surat tersebut berisi desakan agar Kejati Jateng menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi belanja modal pelebaran, peningkatan, dan perawatan ruas jalan Wonokerto-Tegaldowo, Kabupaten Rembang.
Menurut Eko, pengerjaan jalan tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
"Kasus ini sudah ditangani Kejati sejak 2014 dan telah dikeluarkan pula Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tahun 2015," ujarnya.
Namun, dari catatan KP2KKN, progres penanganan kasus tersebut tak terlihat. Itu sebabnya, pihaknya meminta Kejati Jateng optimal merampungkannya.
"Surat ini kami lampiri satu set putusan pengadilan Tipikor Semarang, yaitu kasus yang sama di dinas ESDM pada pengerjaan jalan Wonokerto-Tegaldowo dengan anggaran Rp 1,4 Miliar," terangnya.
Eko menjelaskan, peningkatan Jalan Wonokerto-Tegaldowo tidak boleh didanai APBD. Hal ini dikarenakan jalan tersebut masuk kategori jalan Khusus.
"Jalan tersebut belum mendapatkan izin prinsip atau peningkatan jalan menjadi jalan kabupaten," tuturnya.
Menurut Eko, aktor dari pelaksanaan proyek tersebut adalah kepala daerah saat proyek itu berjalan. Juga, dua orang dari dinas ESDM yang telah menjalani proses persidangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Sugeng Riyadi mengaku telah menerima surat dari KP2KKN dan akan mempelajari.
"Tunggu saja kelanjutan perkembangannya," pintanya. (*)