Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng

15.168 Perusahaan di Jateng Memanipulasi Upah Pegawainya, Ternyata karena Alasan Ini

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat masih ada perusahaan yang memanipulasi pelaporan upah pegawainya

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Pembentukan tim terpadu program jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Jateng, di Hotel Gumaya, Kamis (3/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat masih ada perusahaan yang memanipulasi pelaporan upah pegawainya..

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, perusahaan yang memanipulasi data upah pegawainya untuk mengurangi beban jaminan sosial.

"Misalnya ada pegawai yang gajinya itu Rp 1,5 juta, tapi melaporkannya gajinya hanya Rp 1 juta untuk mengurangi biaya jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas dia, disela-sela pembentukan Tim Pemeriksaan Terpadu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (3/8/2017).

Wika mengatakan, untuk menelusuri oknum perusahaan yang nakal tersebut pihaknya akan menerjunkan tim yang jumlahnya saat ini sebanya146 orang.

"Jumlah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota, yang di antaranya dari jumah itu 40 orang merupakan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red)," jelasnya.

Selain pelanggaran tersebut, masih ada pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti tidak mengikutsertakan pegawainya jaminan sosial atau hanya sebagian saja.

Berdasarkan pantauannya terhadap 3.000 perusahaan dari bulan Januari-Juli 2017, 46 persennya atau sekitar 1.300 perusahaan melakukan pelanggaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sebanyak 1.300 itu tersebar pada semua sektor industri. Tidak hanya perusahaan skala kecil, perusahaan besar pun juga ada yang tidak patuh pada aturan," ujarnya.

Parahnya, kata dia, tidak hanya belumnya pegawai diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada juga perusahaan yang tidak mengikutsertakan BPJS kesehatan.

"Makanya kami sepakat di sini, untuk turun bareng ke perusahaan-perusahaan yang masih belum patuh ini," kata dia.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan upah sebenarnya ada 15.168 perusahaan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved