Laporan Humas Polres Batang
Tepergok Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pelaku Lari Masuk dalam Kebun Tebu
Polsek Tulis Polres Batang Jateng menangkap seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Dari satu orang ini kemudian polisi berhasil mengungkap da
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Polsek Tulis Polres Batang Jateng menangkap seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Dari satu orang ini kemudian polisi berhasil mengungkap dan menyita barang bukti berupa uang palsu mirip asli senilai Rp 4.050.000.
Pelaku sengaja membelanjakan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Tulis Kabupaten Batang.
“Sejak 2 bulan lalu uang palsu senilai Rp 5 juta telah digunakan pelaku dan 81 lembar foto copy menyerupai uang asli pecahan Rp 50 ribu belum digunakan dan dipotong-potong,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugiyana, Jumat (4/8/17).
Pelaku ditangkap pada Rabu (2/8/17) malam di Tulis. Pelaku inisial SB (39) asal Kel. Pulau Kelapa, Kec. Kepulauan Seribu Utara, DKI, Jakarta.
Lebih lanjut Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, bahwa pada Rabu 2 Agustus 2017 dalam kurun waktu sekitar pukul 18.30 WIB di warung Suparno di desa Wringingintung Tulis, tersangka telah membeli rokok menggunakan uang palsu Rp 50 ribu.
Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB di warung milik Kastumi yang terletak di desa Wringingintung Kec. Tulis Kab. Batang, tersangka telah membeli sebotol minuman kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang tunai uang palsu Rp 50 ribu.
Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB di warung milik korban Wiji yang terletak di Desa Botolambat Kec. Kandeman, Kab. Batang, tersangka telah membeli barang berupa sebungkus rokok dengan menggunakan selembar uang tunai uang palsu Rp 50 ribu.
Pemilik warung bernama Supomo curiga kepada pelaku setelah menyadari uang yang baru saja diterima dari pelaku adalah palsu, kemudian membututinya.
"Dan pada saat pelaku berada di warung Wiji, ia berteriak uang itu palsu. Seketika itu pelaku yang mendengar teriakan tersebut langsung kabur masuk ke dalam kebun tebu milik warga dan meninggalkan sepeda motornya," beber Kapolsek.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar.
Setelah ditangkap pelaku mengaku sudah dua bulan ini membelanjakan uang palsu di warung-warung. Dia mengaku mencetak sendiri uang palsu itu di rumahnya di daerah Bandar Batang.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah dimaksud. Polisi menemukan dan menyita uang asli dari pengembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 298.000 dan 81 lembar foto copy uang menyerupai uang asli, printer, kertas HVS, tinta dan selembar uang asli Rp 50 ribu.
"Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 244, 245 KUHPidana dan UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tandas AKP I Wayan Sono. (tribunjateng/humas polres batang)