Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kader Gerindra Laporkan Politisi Nasdem Viktor Bungtilu Atas Dugaan Penghinaan Partai

Salah satu Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017).

Editor: rika irawati
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017), usai melaporkan politikus Nasdem Viktor Laiskodat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Salah satu Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, melaporkan politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2017) sore.

Iwan menuding, Viktor menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan dan menebarkan kebencian.

Berbekal rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online, Irwan mendatangi Piket Siaga Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

"Ada beberapa bagian. Pertama, soal bagaimana Viktor memprovokasi rakyat untuk saling membunuh. Bung Viktor menyatakan, kalau (kelompok ekstremis) datang ke kita, daripada kita yang dibunuh, kita bunuh duluan," ujar Irwan, seusai melapor.

Kedua, dalam video itu, Viktor juga mengatakan, Partai Gerindra adalah partai politik nomor satu yang mendukung kelompok yang menginginkan terwujudnya khilafah di Indonesia.

Bagi Iwan, pernyataan Viktor tersebut mencederai kredibilitas partainya. "Karena, di visi misi Partai Gerindra, sudah sangat jelas, mempertahankan kedaulatan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Iwan.

Dikutip dari Laporan Polisi yang diterima Kompas.com, tanda bukti lapor (TBL) laporan Iwan tersebut adalah bernomor TBL/510/VIII/2017/BARESKRIM.

Adapun, Nomor Laporan Polisi, yakni LP/773/VIII/2017/BARESKRIM tertanggal 4 Agustus 2017 dan ditandangani Iptu Geo Veranza Rinaldy.

Dalam kolom 'Perkara', Irwan tercatat melaporkan Viktor atas pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Viktor dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Jumat (4/8/2017), dengan judul: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved