Dugaan Korupsi eKTP
Tiga Saksi untuk Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Tiga dari enam saksi yang diagendakan KPK untuk diperiksa, Senin (7/8/2017), tak datang. Mereka diperiksa untuk terdakwa Setya Novanto.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/8/2017), mengagendakan pemeriksaan enam saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari enam saksi yang diagendakan diperiksa, tiga saksi di antaranya tak hadir. Pihaknya pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Tiga saksi yang tidak hadir itu yakni Maman Budiman, dosen Institut Tekhnologi Bandung yang tidak memenuhi panggilan KPK karena surat panggilan belum diterima saksi.
Saksi Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, juga tidak hadir karena surat panggilan belum diterima saksi.
Sementara, saksi Dian Hasanah (PNS), staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak ada keterangan soal kehadirannya.
(Baca: Enam Jam Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto, KPK Bawa Dokumen dan Bukti Elektronik)
Tiga saksi lain, memenuhi panggilan dan diperiksa terkait proyek e-KTP. Mereka adalah Mahmud, mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; Kurniawan Prasetya Atmaja, Pejabat di Ditjen Dukcapil Kemendagri; dan Arie Pujianto, pengacara.
"Untuk saksi Arie Pujianto, penyidik menglarifikasi barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah saksi Irvanto (keponakan Setya Novanto) sebelumnya," kata Febri.
Minggu sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa untuk Setya Novanto.
Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian, mantan Ketua DPR Ade Komarudin hingga pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
(Baca: Disebut Fahri Hamzah Kasus E-KTP Khayalan, Ketua KPK: Masa Hakim Bisa Memutus yang Khayalan)
Namun, Setya Novanto belum diperiksa maupun ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. (tribunnews.com)