Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Jadi Tersangka

"Itu soal perkara DPRD Malang (tersangka Moch. Arief Wicaksono, dkk)," ucap Saut melalui pesan singkatnya.

Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dimana pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.

"Itu soal perkara DPRD Malang (tersangka Moch. Arief Wicaksono, dkk)," ucap Saut melalui pesan singkatnya.

Diketahui sepanjang hari ini penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Kota Malang.

Beberapa yang digeledah yakni ruang kerja Wakil Walikota Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.

Diduga penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.

Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.

Ditengarai ada 'suap' dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, di antaranya proyek drainase dan Islamic Centre.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus apa yang menjerat Ketua DPRD Malang, Saut belum menjelaskan secara rinci.(tribunnews.com/theresia felisiani)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved