Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Anaknya Belum Tuntas, Giliran Jeremy Thomas Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Biasanya, sebelum kabar penetapan tersangka itu tersiar, Jeremy mudah dimintai komentarnya, termasuk soal perkembangan kasus Axel.

Editor: bakti buwono budiasto
KOMPAS.com/IRFAN MAULLANA
Jeremy Thomas membuat laporan dugaan penyerobotan vila yang dilakukan oleh seorang warga negara Australia di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Persoalan Axel Mathews Thomas (19), putra sulungnya yang diduga terlibat kasus pemakaian psikotropika, dan sedang menjalani penahanan di Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya belum berakhir.

Kini, giliran Jeremy Thomas (46), ayah Axel yang juga bintang film dan sinetron yang ketiban sial.

Jeremy ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonomengatakan, Jeremy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Bali, senilai Rp 16 miliar.

“(Jeremy) Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).

Kasus Jeremy tersebut, lanjut Argo, sebenarnya sudah ditangani Polda Bali. Namun sekarang perkara itu dilimpahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Bali, lanjut Argo, telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Saat itu penyidik telah melimpahkan berkas perkara Jeremy ke kejaksaan.

Namun kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Bali alias P-19 (berkas dikembalikan).

“Sudah dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.

Sampai semalam, Jeremy belum dapat dihubungi.

Biasanya, sebelum kabar penetapan tersangka itu tersiar, Jeremy mudah dimintai komentarnya, termasuk soal perkembangan kasus Axel.

Kasus Jeremy itu bermula dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, pada 2013.

Saat itu, Alexander Patrick Morris, warga negara Australia, melaporkan suami Ina Indayanti tersebut ke Polda Bali atas tudingan melakukan tindak pidana penipuan medio Oktober 2014.

Dalam laporan polisinya, Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved