Nyonya Meneer Pailit
Kurator Sita Aset PT Nyonya Meneer di Kaligawe
Pada rapat tersebut kurator mengidentifikasi ada enam harta pailit milik PT Nyonyah Meneer yang berlokasi di Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasca PT Nyonyah Meneer dinyatakan pailit, pihak pengadilan mengadakan rapat antara Kreditur dan Debitur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (11/8/2017).
Rapat dipimpin oleh Majelis Hakim, Edi Suwanto menetapkan dua orang kurator.
Pada rapat tersebut, Direktur PT Nyonyah Meneer Charles Sareang yang berposisi sebagai debitur tidak terlihat.
Pada rapat tersebut kurator mengidentifikasi ada enam harta pailit milik PT Nyonyah Meneer yang berlokasi di Semarang..
Aset tersebut berupa tanah dengan nomor sertifikat yaitu SHGB No 40, dan SHGB No 45 yang berlokasi di Jalan Raden Patah No 197-199. Kemudian SHGB No. 146, 147, dan 157 yang beralamat Jalan Raden Patah Nomor 191-193.
Baca: Galang Dana Untuk Palestina, Drumer Cilik Weleri Mainkan Lagu Linkin Park
" Selanjutnya SHGB Nomor 497 yang berada di Jalan Raden Patah, dan SHGB Nomor 24 Jalan Kaligawe KM 4, dan SHGB Nomor 10 Jalan Sukarno Hatta KM 28 desa Bergas Kidul, SHGB 645 Jalan Letjen Suprapto 39,"terang Kurator Wahyu Hidayat.
Menurutnya, tim kurator telah melakukan sita atas harta Pailit Nyonyah Meneer.
Dari enam aset, satu di antaranya aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.
Baca: Duh, Urus Akta, KK, KTP Malah Kena Rp 300 Ribu
Selain itu, pihaknya meminta menyerahkan dokumen-dokumen yang diserahkan melalui surat. "Kami juga meminta debitur mendaftar kepada kurator," ujarnya.
Tim Kurator, Ade Liyansyah, menambahkan tagihan yang telah masuk ada tiga kreditor, yang pertama karyawan di taman Jamu yang berlokasi di Bawen.
" Dari keterangannya ada 23 orang tapi di daftar baru 18 orang," tuturnya.
Baca: Sing Waras Ngalah