Begini Cara Bupati Klaten Sri Hartini Mencatat Uang-uang yang Diterimanya
Dalam kasus jual beli jabatan ini, Hartini mengaku, sebagian uang yang diterimanya dicatat dalam sebuah buku tulis.
TRIBUNJATENG.COM- Bupati Klaten non aktif Sri Hartinimengakui telah menerima sejumlah uang dari bawahannya terkait jual beli jabatan di Klaten. Namun, Hartini membantah telah menggunakan uang "syukuran" dari bawahanya itu.
"Semua yang diberikan ke saya, saya tidak menghitung dan saya (langsung) masukkan di kardus," ujar Hartini, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/8/2017).
Dalam kasus jual beli jabatan ini, Hartini mengaku, sebagian uang yang diterimanya dicatat dalam sebuah buku tulis. Namun sebagian lagi, tidak ia catat.
Buku yang berisi tulisan tangan itu saat ini telah disita jaksa KPK sebagai salah satu barang bukti. Berdasar fakta sidang, upeti yang disetorkan dari mereka yang hendak promosi jabatan jumlahnya berbeda-beda, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.
Pemberian uang dikoordinasikan melalui pihak perantara. Meski mendapat uang syukuran, Sri mengaku tidak pernah menggunakan uang itu.
"Hanya sebagian yang dicatat di buku. Saya belum menggunakan yang syukuran itu," tambahnya.
Uang syukuran terakhir yang disita KPK sebesar Rp 170 juta saat operasi tangkap tangan di rumah Dinas Bupati Klaten. Uang "syukuran" ditujukan untuk promosi empat pegawai di Dinas Pendidikan Klaten.
Dalam dakwaan, Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi tak lama setelah ia dilantik sebagai bupati. Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan ia menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.
Sri Hartini dilantik bersama wakilnya Sri Mulyani pada 17 Februari 2016. Tiga bulan setelah menjabat, atau Mei 2016, Hartini didakwa menjalankan kegiatan jual beli jabatan.
Kegiatan berakhir setelah Sri Hartini ditangkap KPK pada Desember 2016 lalu. Hartini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com)
Berita ini telah termuat di Kompas.com dengan judul "Bupati Klaten Akui Terima Uang Suap Jual Beli Jabatan", pada Rabu (16/8/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sri-hartini_20170816_170430.jpg)