Kesadaran ASN di Jateng untuk Berzakat Masih Memprihatinkan
Kesadaran ASN di Jateng untuk Berzakat Masih Memprihatinkan. Dari potensi Rp 449 miliar hanya terhimpun Rp 135 miliar per tahun
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Potensi zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, baik di kabupaten/kota hingga provinsi di Jateng bisa mencapai Rp 449 miliar per tahun, namun realisasinya hanya sekitar Rp 135 miliar di tahun 2016.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan, bahwa memang realisasi zakat melalui Baznas belum optimal. Dari data yang ada dapat diasumsikan bahwa kesadaran berzakat pada kalangan ASN di Jateng masih rendah.
"Ini tantangan Baznas Jateng untuk lebih mengoptimalkan lagi pengumpulan zakat hingga pentasyarufan (distribusi). Mengingat zakat harus dikeluarkan sebagai kewajiban setiap muslim yang berkemampuan," tegas Darodji, Kamis (17/8/2017).
Darodji mengutarakan, penghimpunan zakat di Jateng adalah hal sangat penting, karena alokasinya juga untuk membantu mengurangi angka kemiskinan di Jateng yang masih sekitar 13 persen. jika zakat bisa optimal, diyakini mampu menekan angka kemiskinan di provinsi ini.
Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisai Pengumpulan Zakat, bahwa instansi pemerintah berupa Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, wajib membentuk unit pengumpul zakat (UPZ).
"Fakta hingga 2017, masih banyak instansi yang belum menjalankan Inpres. Tercatat ada 10 Perguruan Tinggi, 14 BUMN, 5 BUMD, 21 instansi vertikal dan 5 perbankan, belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ)," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Darodji, ada sejumlah instansi vertikal yang zakatnya dikumpulkan dari pegawai di Jateng, justeru mendistribusikan zakatnya ke luar Jateng. Padahal, provinsi ini masih berjuang termasuk lewat zakat untuk mengentaskan kemiskinan.
"Silakan ditasyarufkan di luar Jateng, bila zakat untuk masyarakat sudah tercukupi. Tapi, kita masih membutuhkan kok malah ditasyarufkan di luar Jateng," tegas Darodji yang juga Ketua Umum MUI Jateng tersebut.
Ia juga menjelaskan, memang dalam distribusi zakat tak harus melalui Baznas namun bisa melalui UPZ sesuai Inpres, untuk kalangan masyarakat umum bisa melalui lembaga amil zakat (LAZ). Persoalannya, sampai saat ini belum ada LAZ yang melaporkan hasil pengumpulan zakat ke Baznas Jateng.
"Padahal fungsi LAZ ini sesuai UU nomor 23 tahun 2011, bertugas membantu Baznas," ujarnya.
Sesuai ketentuan, imbuhnya, distribusi zakat yang terkumpul di Baznas adalah sebanyak 70 persen dikelola oleh UPZ dan 30 persen oleh Baznas. Untuk Baznas Jateng, selama ini mengambil kebijakan mendistribusikan zakat untuk fakir miskin dalam bentuk usaha produktif dan konsumtif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dubes-australia-untuk-indonesia-paul-grigson-kunjungi-majt_20170125_170346.jpg)