Penyidik Disebut Minta Uang 'Pengamanan' Rp 2 miliar, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Direktur Penyidikan KPK telah membantah melakukan pelanggaran, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Proses pembuktian atau klarifikasi soal Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut meminta uang pengamanan seperti yang terungkap dari rekaman pemeriksaan pada Miryam S Haryani menurut Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang masih perlu waktu panjang.
Proses pembuktian ini diawali dengan rencana Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Novel Baswedan dan Miryam S Haryani.
Saut menuturkan nantinya apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya memastikan, oknum penyidik KPK akan dikenakan sangksi kode etik.
"Itu kan nanti ada kode etik, lalu ada peraturan yang menunjukkan seseorang harus bersih dari transaksional seperti itu. Ini jalannya masih panjang, harus dijalani pelan-pelan," tutur Saut, Kamis (17/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Sri Ranti, Penyumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games 2017
Saut menjelaskan ketika nama seseorang disebut, maka itu harus dibuktikan.
Menurutnya, dalam hukum jika ada nama orang yang disebut menerima orang maka tidak serta merta bersalah, melainkan perlu pembuktian.
Dalam menyikapi hal ini, Saut meminta semua pihak tidak perlu merespon berlebihan apalagi menanggapi secara emosi.
"Kita tidak boleh emosi atau marah. Yang penting harus terus bekerja, proses yang terseok-seok harus ditindaklanjuti," singkatnya.
Menurut Saut, sejauh ini Direktur Penyidikan KPK telah membantah melakukan pelanggaran, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca: Mitos Tentang Salak Bikin Sulit BAB Terkuak, Ini Faktanya
Untuk memastikan keterangan itu benar atau tidak, maka diperlukan serangkaian pemeriksaan oleh tim pengawas internal.
Untuk diketahui, Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK diantaranya unsur setingkat direktur di KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.
Ini diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.
Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Manisnya Pembawa Baki Bendera Pusaka, Fariza Putri Salsabila, Ini Profilnya
Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.
Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".
Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud.
Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.
Miryam lalu menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK.
Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan. (*)