Kabar Pahlawan Devisa
CATAT, Begini Manfaat Program Perlindungan TKI dari BPJS Ketenagakerjaan
Bila tidak memiliki kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan, TKI tersebut tidak bisa berangkat ke luar negeri.
Penulis: Firna Larasanti | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Firna Larasanti
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sejumlah petinggi perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Jawa Tengah mengikuti sosialisasi program dan manfaat perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Acara ini digelar BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Hotel Wujil, Ungaran, Rabu (23/8/2017).
Direktur Kepesertaan dan Hal BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, menjelaskan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk TKI merupakan transformasi dari sistem asuransi untuk TKI yang sebelumnya dikelola Konsorsium Asuransi TKI.
“BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib. Bila tidak memiliki kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan, TKI tersebut tidak bisa berangkat ke luar negeri," kata Ilyas kepada Tribunjateng.com di sela-sela sosialisasi.
Dalam memberi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan akuntan publik.
Menurutnya, ada sejumlah manfaat dan perlindungan kepada TKI.
Pertama, perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja sebelum dan sesudah penempatan.
Kedua, santunan kematian sebesar Rp 85 juta apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Ketiga, biaya transportasi pengangkutan Rp 25 juta bila meninggal dunia.
Keempat, beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi bagi anak TKI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Mengenai mekanisme pembayaran nanti ada aturan khusus sesuai Permenaker No 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial TKI. Jadi program ini dikhususkan bagi TKI yang berangkat setelah tanggal 1 Agustus 2017. Kalau yang sudah bekerja di luar negeri menjadi tanggung jawab konsorsium,” imbuhnya.
Selama empat-lima bulan dari Agustus hingga akhir tahun ini, Ilyas menargetkan ada 100-110 ribu TKI yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, menjelaskan di Jawa Tengah dan DIY kepesertaan yang sudah terdaftar sebanyak 2.355 TKI.
Jumlah iuran yang diterima mencapai Rp 269.454.000 di 12 kantor cabang di seluruh Jawa Tengah dan DIY serta 23 kantor cabang perintis.
"Penempatan terbanyak TKI itu di Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Brunei Darussalam," terang Agusdin.
Jumlah TKI di Malaysia itu masih berkisar 100-130 ribu orang per tahun.
Justru yang berkurang adalah Arab Saudi karena ada moratorium.
"Kemudian ke Taiwan naik dari 70-80 ribu TKI per tahun, sekarang sampai 90 ribu per tahun,” jelasnya. (*)