Kejari Kudus Siap Dampingi Penggelontoran Dana Desa, Tapi . . .

Hasran Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus mengatakan, pengawasan terhadap ADD maupun DD bisa meminimalisir potensi penyalahgunaan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNJATENG/YAYAN
Kepala Kejari Kudus, Hasran HS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus masih menunggu permintaan pendampingan terkait penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Pendampingan dari tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) itu untuk mengawasi dana yang dikucurkan pemerintah pusat guna mendukung pembangunan dan pelayanan di desa.

Hasran Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus mengatakan, pengawasan terhadap ADD maupun DD bisa meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Jika ada permintaan, kata Hasran, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan mulai dari proses perencanaan sampai laporan pertanggungjawaban.

Baca: Wah. Jumlah Wakil Rakyat DPRD Semarang Bakal Tambah pada Pileg 2019

“Akan kita kontrol terus, jangan sampai ada kesalahan,” Ujar Kajari Kudus, Kamis (24/8/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan pengajuan perminataan pendampingan TP4D dari pemerintah desa maupun dari Pemkab Kudus.

Baca: Sekitar 25.000 Warga Sipil Terperangkap di Raqqa, Kota yang Disebut-sebut Terburuk di Dunia

“Belum ada permintaan, mungkin pemerintah desa takut kalau dikira warganya tersangkut masalah hukum akibat penyalahgunaan anggaran,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pantauan ke masing-masing desa terkait penggunaan ADD maupun DD.

“Kami juga akan menelisik kenapa pemerintah desa tidak ada satupun yang meminta pendampingan,” katanya.

Dia melanjutkan, dari 123 desa di Kabupaten Kudus ada satu desa yang belum bisa mencairkan ADD dan DD tahap pertama hingga mendekati batas akhir penyerapan dua anggaran tersebut.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan menelusuri, apakah memang ketidak mampuan sumber daya untuk menyusun perencaan dan laporan atau ada faktor lain.

Baca: Raih Gelar UEFA Presidents Award, Francesco Totti Sejajar dengan Para Legenda InI

“Kami akan sosialisasikan penggunaan ADD dan DD sampai ke tingkat desa. Itu untuk menghindari penyalahgunaan,” katanya.

Sementara, Adhi Sadhono Murwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Kudus melalui
Sekretraris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kudus Arief Budi siswanto mengatakan, problem yang menghambat pencairan ADD dan DD yaitu administrasi di tingkat desa.

Dia menjelaskan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi masalah utama terhambatnya pencairan ADD maupun DD.

“Jika administrasi baik, pencairan bisa diproses sesuai dengan aturan,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved