Kejati Jateng : Dana Desa Jangan untuk Kawin Lagi hingga Mabuk-mabukan
"Saya harap dana desa tidak untuk yang lain. Kalau daerah lain ada yang untuk kawin lagi, judi dan mabuk-mabukan, " kata Wakajati Priyanto
Penulis: suharno | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Priyanto meminta seluruh kepala desa (Kades) untuk menggunakan dan mengelola dana desa secara baik dan benar.
Penggunaan dana desa tersebut, dikatakanya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Dana desa jangan dipakai untuk aneh-aneh. Kalau aneh-aneh ya kami sikat, kami kenakan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, Red). Sudah ada aturannya," tegas Priyanto di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (25/8/2017).
Dia menambahkan prioritas pertama penggunaan dana desa untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca: HARU, Setelah 11 Tahun Tinggal di Tenda, Pasutri Ini Bakal Punya Rumah Lagi
"Saya harap dana desa tidak untuk yang lain. Kalau daerah lain ada yang untuk kawin lagi, judi dan mabuk-mabukan, semoga di sini (Kabupaten Semarang, Red) tidak seperti itu," sambungnya.
Priyanto menegaskan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk kejaksaan, bukan untuk menghambat penggunaan dana desa.
Tapi TP4D akan memberikan pendampingan dan mengawal agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa.
"Jangan ragu-ragu atau takut menanyakan ke kejaksaan jika ada permasalahan yang belum mengerti atau masih bingung, bagaimana penggunaannya, perencanaannya, pengelolaannya dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada penyimpangan akibat ketidaktahuan, mudah-mudahan semua sepakat mengelola dana desa dengan baik," harapnya.
Priyanto menyatakan, kejaksaan sebagai penegak hukum hanya mengawal dan mendampingi penggunaan dana desa.
Dia berharap tidak ada lagi angggapan bahwa kejaksaan menakutkan.
Baca: Gara-gara Kasus First Travel, Forbes Indonesia Cabut Gelar Wanita Inspiratif Anniesa Hasibuan
"Anggaplah kejaksaan negeri menjadi kantor kedua bagi perangkat desa jika ada permasalahan. Kalau dulu jaksa dianggap menakutkan, sekarang jangan," ujarnya.