Pemerintah Tetapkan HET Beras, Pedagang di Semarang Keberatan, Alasannya . . .

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras yang efektif berlaku mulai 1 September 2017.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: bakti buwono budiasto
©shutterstock.com/Piotr Malczyk
Ilustrasi beras. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras yang efektif berlaku mulai 1 September 2017.

Untuk wilayah Jawa, pemerintah menetapkan harga beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.

Terkait HET tersebut, pedagang beras di Pasar Johar Relokasi, Agung Kurniawan menyatakan keberatan.

Pasalnya dengan harga maksimal Rp 9.450, hanya dapat beras dengan kualitas di bawah beras medium.

Baca: Mendadak! Pegawai Pengadilan Negeri Kota Tegal Tes Urine, Ini Hasilnya

"Harga itu untuk beras dengan kualitas seperti beras untuk warga miskin (raskin--red). Kalau medium, saya kulakannya saja Rp 9.800 sampai Rp 10.500," kata Wawan, sapaannya, Kamis (24/8/2017).

Jika dirinya dipaksa harus menjual beras kelas medium dengan harga Rp 9.450, maka harga kulakannya tentu harus di bawah harga jual.

Hanya saja, selama ini para supplier beras tidak pernah mematok harga kurang dari Rp 9.000.

Baca: Kejari Kudus Siap Dampingi Penggelontoran Dana Desa, Tapi . . .

"Padahal saya kalau jual, hanya ambil untung Rp 500 sampai Rp 1.000 per kg. Jika dipaksa sesuai HET yang ditetapkan, saya pasti rugi," ujarnya.

Ia meminta, pemerintah dalam menetapkan HET beras harusnya mengatur harga mulai hulu sampai hilir. Maksudnya, harga gabah di petani juga diatur agar tidak ada yang dirugikan.

Ia menambahkan, kebijakan HET ini tentu akan merugikan petani. Karena dengan HET tersebut, harga gabah dari petani pasti akan rendah.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved