Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Praktisi Hukum Minta Polisi Ungkap Identitas Pemesan Konten SARA dan Hoaks dari Saracen

Praktisi hukum, Andi Syafrani, meminta polisi mempublikasikan penyewa jasa kelompok Saracen. Selain hukuman moral, ini juga pelajaran bagi masyarakat.

Editor: rika irawati
GOOGLE
Ilustrasi hoax 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, Andi Syafrani, menilai, keberadaan kelompok penebar hoaks serta kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) seperti Saracen tidak lepas dari adanya kebutuhan dari para pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Menurut Andi, kepolisian harus mempublikasikan pihak-pihak tertentu yang menyewa jasa kelompok tersebut.

"Harus dibuka orang di balik ini karena dari aspek demand (permintaan) ada," kata Andi dalam diskusi bertajuk "Bisnis dan Politik Hoax?" di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Pengumuman tersebut diharapkan dapat menjadi hukuman moral bagi pemesan dan pelajaran bagi masyarakat. 

"Memberikan gambaran juga kepada kita, bahwa ada orang-orang yang punya niat keji untuk menjual isu-isu yang memecah-belah bangsa. Orang-orang ini harus dihukum lebih tinggi," kata dia.

(Baca: Mantan Pengacara First Travel dan Rizieq Shihab, Eggy Sudjana Bantah Terkait Saracen)

Andi menambahkan, meskipun kegiatan kelompok tersebut dilakukan melalui media sosial atau internet namun potensi memecah bangsa tetap nyata.

Oleh karena itu, pelaku yang terlibat, termasuk pemesannya, sedianya juga dikenakan pasal-pasal selain yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Harus ditarik ke pasal-pasal lebih berat, bukan hanya di UU ITE tapi pasal-pasal UU isu konflik sosial, misalnya atau mungkin di undang-undang lain yang lebih tinggi hukumannya," kata Andi.

Polisi menangkap kelompok penebar ujaran kebencian dan hoaks, Saracen. Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

(Baca: Wow, Saracen Patok Rp 72 Juta per Paket Konten SARA)

Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau konten yang tidak sesuai kebenarannya, tergantung pesanan.

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.

Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen. Dalam kasus ini, polisi menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka. (Kompas.com)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Sabtu (26/8/2017), dengan judul: Polisi Diminta Umumkan Penyewa Kelompok Penyebar Hoaks SARA

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved