Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tertarik Jadi Panwas Kecamatan Kota Semarang? Inilah Syarat dan Cara Pendaftarannya

Pendaftar bisa mengunduh berkas pendaftaran di akun Fanpage Panwas Kota Semarang 2018 di media sosial Facebook.

Penulis: rustam aji | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai 6-12 September 2017, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Semarang melakukan perekrutan Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Panwascam ini akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 di 16 kecamatan.

Menurut Ketua Panwas Kota Semarang Muhammad Amin, seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.

“Dari masing-masing kecamatan akan kami ambil tiga anggota terpilih. Jadi secara keseluruhan untuk Kota Semarang ada 48 orang," terang Amin yang juga membidangi Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini, Selasa (29/8/2017).

Persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar yaitu berusia minimal 25 tahun, pendidikan terendah SLTA atau sederajat, berdomisili di kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, dan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas.

”Persyaratan-persyaratan lain bisa dilihat di pengumuman resmi Panwas Kota Semarang yang kami tempelkan di semua kantor kecamatan. Bisa juga melihatnya di kantor Panwas, Jalan Taman Brotojoyo No 2, Semarang Utara,” ujar Muhammad Amin.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwas Kota Semarang, Nining Susanti, berharap antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri tinggi.

“Sesuai amanat undang-undang, kami akan melakukan tes yang selektif, fair, dan terbuka. Karena itu, kami berharap partisipasi masyarakat untuk ikut tinggi," terang mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Undip ini.

Menurutnya, pendaftar bisa mengunduh berkas pendaftaran di akun Fanpage Panwas Kota Semarang 2018 di media sosial Facebook.

Bisa juga datang langsung ke kantor Panwas mengambil berkas pendaftaran.

Berkas pendaftaran bisa diserahkan langsung ke kantor Panwas atau via pos.

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan perekrutan Panwascam adalah satu kesatuan dalam pelaksanaan UU Pemilu.

Panwascam juga memiliki tugas yang sama untuk melakukan pengawalan proses demokrasi dan pemilu di tingkat kecamatan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved