NEKAT, Dua Karyawan Ini Curi Mesin Milik Pabriknya Saat Jam Kerja
Bak pagar makan tanaman, aksi itu dilakukan di pabrik tempat mereka bekerja.
Penulis: dini | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pada Iduladha tahun ini, Budiarto (23) bersama dua temannya tak bisa merayakan bersama keluarga.
Tiga warga Kendal, Jawa Tengah, itu harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Budiarto dan Abdul Qohar (30) ditahan karena mencuri mesin penggilingan batu pasir.
Bak pagar makan tanaman, aksi itu dilakukan di pabrik tempat mereka bekerja di Dusun Truko, Desa Surokonto Kulon, Pageruyung, 12 Agustus lalu.
"Pelaku tergolong nekat karena melakukan pencurian pada jam kerja saat karyawan lain lengah," papar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, Rabu (30/8/2017).
Keduanya mengangkut mesin itu menggunakan mobil Xenia berpelat nomor K8732QC.
Alat itu dijual kepada Nur Taufik (41), warga Desa/Kecamatan Pageruyung.
Akibatnya, korban yaitu pemilik perusahaan yakni Ketut Wiyasa mengalami kerugian Rp 25 juta.
"Tiga pelaku itu sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Polres Kendal. Kami juga menyita beberapa barang bukti," papar Aris. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pencurian-kendal_20170830_181801.jpg)