Nyonya Meneer Pailit

Rachmat Gobel akan 'Selamatkan' PT Nyonya Meneer, Tapi Kreditur Minta Dibayar Kontan

Seorang kuasa hukum kreditur Njoja Meneer, Eka Widiarto, Minggu (3/9) mengatakan, pihaknya ingin pembayaran kontan, tidak dicicil.

Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Pekerja PT Nyonya Meneer di Kaligawe, Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Para kreditur PT Perindustrian Njonja Meneer alias PT Nyonya Meneer menolak jika pembayaran utang oleh investor dilakukan dengan menyicil. Seorang kuasa hukum kreditur Njoja Meneer, Eka Widiarto, Minggu (3/9) mengatakan, pihaknya ingin pembayaran kontan, tidak dicicil.

Menurut dia, alasan pihaknya menolak skema menyicil lantaran, rata-rata masa jatuh tempo utang sudah terlalu lama. Eka dalam hal ini mewakili Bambang Santoso selaku pemohon pembatalan perdamaian perusahaan.

"Utang jatuh temponya sudah 11 tahun," tambah dia.

Mengingat sudah sekian lama batas waktu jatuh tempo utang tersebut, pihaknya menginginkan kepastian pembayaran dengan tunai. Terlebih banyak para kreditur yang juga meminjam uang dari bank.

"Jika sudah ada investor ya bayar tunai, kalau tidak mau ya eksekusi aset saja," lanjut Eka.

Dilansir kontan.co, berdasarkan dokumen yang diterima, menurut Direktur Utama Njonja Meneer, Charles Saerang, saat ini sudah ada investor.

Sang investor yakni Rachmat Gobel melalui perusahaannya Gobel Internasional disebut Charles membutuhkan satu tahun untuk membenahi manajemen perusahaan. Oleh karena itu, ditawarkan penyelesaian selama dua tahun dengan cara menyicil bagi kreditur konkuren yang memiliki tagihan dengan jumlah di bawah Rp 5 miliiar.

Sementara bagi kreditur yang memiliki tagihan di atas Rp 5 miliar akan dicicil tiga tahun. Kemudian bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama satu tahun.
Seluruh pembayaran itu akan dimulai pada September 2018. Skema itu telah diserahkan di kepaniteraan pengadilan per 9 Agustus 2017.

"Nanti itu akan kami ajukan dalam rapat verifikasi tagihan," tambah Charles mengutip dari kontan.co.

Adapun dijadwalkan verifikasi tagihan akan dilakukan Senin (4/9) hari ini di Pengadilan Niaga Semarang. Sekadar informasi, saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Nyonya Meneer terbukti memiliki utang mencapai Rp 270 miliar.

Yang mana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT Nata Merdian Investara (NMI) Rp 39 miliar dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar. PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak memegang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan sebesar Rp 68,5 miliar.

Selain itu, perusahaan juga terbukti memiliki utang kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku senang atas rencana Mantan Mendag Rachmat Gobel menyelamatkan produsen jamu PT Njonja Meneer. Menurut Enggar, sangat disayangkan jika perusahaan sekelas PT Njonja Meneer tumbang akibat permasalahan utang dengan kreditur.

"Jika ada yang bisa melakukan (penyelamatan) saya happy. Perusahaan itu terlalu besar untuk ada masalah, sayang lah," ujar Mendag di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (10/8) silam. (KONTAN/Sinar Putri S.Utami/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved