Mantan Kades Dersalam Kudus Jadi Tersangka Penjualan Tanah Bengkok Desa
Tersangka EZ memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang seolah-olah tanah tersebut adalah hibah dari orang tuanya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus menyidik dugaan korupsi penjualan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Tanah seluas 444 meter persegi itu diketahui dijual pada 2016 silam.
Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Dersalam HM Syaifudin dan seorang warga Dersalam, Edy Zakaria.
"Kami sudah sampai tahap penyidikan, juga menetapkan dua tersangka yaitu SF dan EZ," kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi, kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/9/2017).
Penetapan tersangka itu diterbitkan beberapa waktu lalu.
Sekarang, proses penyidikan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 13 orang.
Mereka terdiri atas 7 saksi dari perangkat Desa Dersalam, 5 saksi dari Kantor Pertanahan Kudus, dan 1 saksi dari pengembang.
"Nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp 400 juta," jelasnya.
Sugeng menjelaskan, modusnya tersangka Edy memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang seolah-olah tanah tersebut adalah hibah dari orang tuanya.
Padahal tanah yang berupa sawah itu adalah bengkok desa milik Desa Dersalam.
"Pada tahun 2016, tanah tersebut dijual kepada pengembang perumahan untuk kepentingan pribadi," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160422_022138.jpg)