Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Seleksi CPNS Kemenkumham, Ombudsman Perwakilan Jateng Terima Delapan Pengaduan

Tahap yang paling rawan dalam proses seleksi adalah saat melakukan pendaftaran melalui sistem komputerisasi yaitu saat melakukan log in.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO P
Tri Lindawati 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng menerima delapan pengaduan terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Delapan laporan itu merupakan masalah teknis berkaitan kesulitan pendaftaran online dan NIK yang belum ke dalam sistem.

"Keluhan yang terakhir kami terima adalah proses pengumuman hasil tes administrasi. Tanggal 5 September seharusnya diumumkan ketika laman website pengumuman belum muncul," kata Koordinator Pencegahaan ORI Jateng, Tri Lindawati, di Kantor Wilayah Kemenkumham, Jalan Dr Cipto, Semarang, Kamis (7/9/2017).

Menurutnya, Ombudsman Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham Jateng menindaklanjuti pengaduan itu.

Ombudsman memang aktif dalam pengawasan eksternal pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham.

Proses pengawasan telah dimulai sejak 3 Agustus lalu dan akan berakhir pada 16 November.

"Di Kemenkumham Jawa Tengah, pengawasan dimulai dari penandatanganan berita kesepahaman untuk melaksanakan proses seleksi CPNS secara transparan, adil, akuntabel, bebas maladministrasi dan KKN," tutur Linda.

Sepenilaiannya, tahap yang paling rawan dalam proses seleksi adalah saat melakukan pendaftaran melalui sistem komputerisasi yaitu saat melakukan log in.

Selanjutnya proses verifikasi ketika berkas diunggah melalui internet.

"Kemudian proses tes, bagaimana kami mengawasi panitia untuk meminimalkan fraud yang muncul. Kami juga awasi hasil tes yang turut diawasi oleh masyarakat," paparnya.

Adapun masyarakat yang ingin mengadu bisa datang ke posko pengaduan Kantor Ombudsman Jawa Tengah Jl Siwalan 5 Semarang, telepon 024-8442627 atau SMS 082137373737 dan telepon 137. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved