Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bermula dari Apel Malam Sampai Mangkir Persidangan. Ini Kronologi Pembunuhan Taruna Akpol

Berikut Kronologi Tewasnya Taruna Akpol Brigdatar Mohammad Adam Hingga Penetapan 14 Tersangka.

Tayang:
Penulis: yayan isro roziki | Editor: a prianggoro
Instagram
Almarhum Mohammad Adam 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Meninggalnya Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Brigdatar Mohammad Adam yang diduga dianiaya oleh belasan seniornya membuat sejumlah kalangan prihatin. Terlebih, hingga hari ini para pelaku belum ada yang dijatuhi hukuman. Bahkan, ke-14 taruna Akpol yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dua kali mangkir persidangan dan tidak diketahui keberadaannya saat ini. 

Berikut Kronologi Tewasnya Taruna Akpol Brigdatar Mohammad Adam Hingga Penetapan 14 Tersangka

- Rabu (17/5), ‎sekitar pukul 21.00, Taruna Tingkat II maupun Taruna Tingkat III melaksanakan apel malam. Usai apel, seluruh taruna dipersilakan untuk istirahat

- Kamis (18/5) sekitar pukul ‎01.00, tanpa diketahui pengasuh atau pengawas Akpol, para Taruna Tingkat II dikumpulkan oleh para seniornya, yakni Taruna Tingkat III, di gudang kosong Flat A, yang berada di lantai tiga

- Para senior meminta Taruna Tingkat II untuk mengambil sikap tobat, sembari para Taruna Tingkat III memberi arahan

- Saat itulah korban Bridgatar Mohammad Adam ditarik maju ke depan. ‎Kemudian, dalam sikap mersing Adam dipukul lima - enam kali di bagian ulu hati, hingga kemudian ia kesakitan, kejang dan pingsan

- Para taruna senior kemudian berusaha membangunkan Adam yang pingsan, ‎tapi tak berhasil. Pada sekitar pukul 02.25 Adam dibawa ke RS. Akpol, dan sampai di rumah sakit sekitar pukul 02.30

- Dokter jaga, dr. Wina, pada sekitar pukul 02.45, setelah melakukan pemeriksaan menyatakan korban tel‎ah tewas, dengan luka lebam di tiga tempat: dada tengah, dada kiri, dan dada kanan

- ‎Jenazah Brigdatar Mohammadd Adam kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, tiba di tempat pada sekitar pukul 07.00

- Polisi bergerak cepat menangani kasus ini, dengan memeriksa 21 saksi, hingga kemudian saksi yang diperiksa bertambah menjadi 35 orang

- Usai menjalani beberapa proses pemeriksaan, 14 taruna kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, pada Sabtu (20/5) malam

- ‎Setelah melalui beberapa waktu guna proses penyidikan, polisi kemudian melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (13/7)

- Kejaksaan kemudian melimpahkan berkas perkara, -yang dipisah menjadi tiga berkas-‎, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, untuk segera disidangkan, Jumat (25/8)

- ‎PN Semarang mengagendakan sidang perdana kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya taruna Akpol Brigdatar Mohammad Adam, pada Selasa (5/9), namun sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini batal digelar

- Sidang kemu‎dian ditunda, dan diagendakan pada Selasa (12/5), namun lagi-lagi sidang juga batal digelar lantaran jaksa gagal menghadirkan ke-14 terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved