Dua Petani Mengadu ke LBH Demak Raya, Tanah Bengkok yang Mereka Sewa Dikeruk Tanpa Rembuk
Terus terang kami dirugikan. Hasil tani itu akan kami gunakan untuk menutup utang dan kebutuhan sehari-hari.
Penulis: rival al manaf | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dua petani asal Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mengadu dan meminta pendampingan hukum ke LBH Demak Raya, Selasa (12/9/2017).
Keduanya adalah Wanuri (63) dan Sapuan (56).
Mereka mengaku menyewa tanah bengkok desa.
Dalam perkembangannya, lahan tersebut dikeruk tanpa mengindahkan keberadaan tanaman di atasnya.
"Jadi dua petani ini mengadukan oknum yang mengeruk lahan yang mereka sewa," terang advokat publik LBH Demak Raya, Haryanto, dalam rilis kepada Tribunjateng.com.
Menurut Wanuri, pada Mei lalu semua penggarap dikumpulkan.
Mereka diminta untuk segera membayar uang sewa.
"Pada waktu itu kami baru bisa membayar Rp 2 juta dari total biaya sewa Rp 3,5 juta," terang Wanuri.
Yang membuat dia dan Sapuan kecewa, pada Agustus lalu proyek pengerukan sudah berjalan tanpa ada proses diskusi, musyawarah atau rembuk.
"Padahal waktu itu sudah ditanami pisang, terong, cabai, ketela dan tanaman palawija lain. Terus terang kami dirugikan. Hasil tani itu akan kami gunakan untuk menutup utang dan kebutuhan sehari-hari," imbuh Wanuri.
Haryanto menyatakan institusinya akan mempelajari data dan berkas terlebih dulu.
Kalau dirasa ada tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut, LBH Demak Raya siap mendampingi dua warga itu ke kepolisian.
Menurutnya, bila yang disampaikan itu benar, sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP, seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, petani dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata di pengadilan.
"Melalui mekanisme perdata ini, petani dapat menuntut ganti rugi yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oknum tersebut," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petani-demak_20170913_015805.jpg)