Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Benarkah 'E-Tilang CCTV' Diterapkan di Kota Semarang? Ini Penjelasan Resmi dari Dishub

Sebelum diterapkan pihak kepolisian akan menggelar sosialisasi 15-24 September mendatang.

Tayang:
Penulis: galih permadi | Editor: a prianggoro
tribunjateng/galih permadi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengunggah sebuah video terkait Dishub Kota Semarang terapkan ATCS di persimpangan jalan raya 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-Rencana penerapan E-tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV) di Kota Semarang akan diberlakukan Senin, (25/9) mendatang.

Sebelum diterapkan pihak kepolisian akan menggelar sosialisasi 15-24 September mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Mukhammad Khadik mengatakan Dishub Kota Semarang telah menggelar rapat yang dihadiri oleh pihak Dirlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP Kota Semarang di ruang rapat Dishub Kota Semarang, Jumat (15/9).

Baca: Inilah Lokasi Kamera CCTV Milik Dishub Kota Semarang, Hasil Zoom Bisa Jadi Bukti E-Tilang

Dalam rapat tersebut disepakati jika penerapan e-tilang CCTV akan dilakukan mulai Senin (25/9).

"Ada 27 titik CCTV yang sudah terpasang di area lampu lalu lintas. CCTV akan mengezoom saat lampu kuning menyala," kata Khadik.

Khadik mengatakan akan memberikan bukti foto pelanggar ke Dirlantas Polda Jateng.

"Sesuai aturan penegakan sanksi tilang merupakan kewenangan kepolisian. Data-data juga ada di kepolisian," ujarnya.

Khadik mengatakan langkah penegakan E-tilang untuk memberikan jaminan keselamatan, ekamanan, kenyamanan pengendara di Kota Semarang. "Kami akan menambah 11 titik lagi sehingga total menjadi 38 titik," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved