Koinwork Beri Perlindungan Investasi Melalui Dana Proteksi
Terhitung per bulan Juli, Koinworks mencatatkan Dana Proteksi senilai Rp 1,2 miliar yang dikumpulkan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perusahaan peer to peer (P2P) fintech lending, Koinworks, menyediakan inisiatif perlindungan berupa Dana Proteksi. Dana Proteksi tersebut dalam rangka mengganti rugi dana investor yang tersalur setelah adanya non performance loan (NPL) untuk pertama kalinya.
Co-Founder dan Chief Executive Officer (CEO) KoinWorks, Benedicto Haryono mengatakan, Dana Proteksi diciptakan untuk meminimalisir kerugian modal investor apabila ada pinjaman yang gagal bayar.
"Jumlah kompensasi yang diterima investor bergantung pada grade pinjaman yang diinvestaikan," kata Benedicto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2017).
Menurutnya, keberadaan kredit bermasalah tidak bisa dihindari, meskipun perusahaan sudah menerapkan sistem penyaringan berlapis untuk calon peminjam dan calon investor.
"Sebagai perusahaan bidang keuangan kami selalu fokus kepada perlindungan pengguna. Maka dari itu kami berinisiatif menyediakan fitur Dana Proteksi yang memberikan perlindungan untuk menutup sebagian kerugian investor," ucapnya.
Terhitung per Bulan Juli, Koinworks mencatatkan Dana Proteksi senilai Rp 1,2 miliar yang dikumpulkan dari sebagian keuntungan yang diterima perusahaan. Jumlah tersebut merupakan nilai bersih sejak perusahaan mulai berjalan pada pertengahan 2016.
Saat ini Koinworks memiliki catatan impresif terkait kredit bermasalah non-performing loan atau NPL 0,2 persen, di mana perusahaan mampu menjaga rasio NPL 0 persen selama satu tahun lebih beroperasi.
Adapun, sebuah pinjaman dikategorikan sebagai gagal bayar, ketika peminjam (debitur) sudah 90 hari terlambat membayar angsuran, dan tidak memberikan informasi terkait keterlambatan mereka.
"Dalam waktu 30 hari sejak pengumuman pinjaman sebagai gagal bayar, Koinworks akan mengambil dana proteksi untuk dibayarkan ke akun pendana, guna mengurangi kerugian modal," jelasnya.
Kerugian modal merupakan selisih antara jumlah modal awal dan total pembayaran yang telah diterima dari pengangsuran pinjaman. Dalam rentang waktu yang sama, Koinworks akan segera menghapus pinjaman tersebut setelah pengumuman gagal bayar.
Perusahaan yang bergerak di industri peer to peer lending ini telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April lalu. Keberadaan Dana Proteksi merupakan inisiatif murni Koinworks untuk melindungi dana investasi hingga 100 persen.
Koinworks menetapkan lima tingkatan kompensasi atas mengurangi kerugian dana investasi, dalam kategori pinjaman yang berbeda-beda melalui Grade A-E. Grade ditentukkan berdasarkan hasil dari tingkat resiko peminjam yang dianalisis oleh tim KoinWorks.
"Dengan menimbang jumlah Dana Proteksi, rentang kompensasi yang kami berikan kepada investor bervariasi, mulai dari 20 persen untuk investor grade E, hingga 100 persen bagi investor grade A," tambahnya.
Chief Operating Officer (COO) Koinworks, Bernard Arifin menambahkan, Koinworks memberikan surat peringatan dan penagihan melalui telepon juga media komunikasi lainnya pada saat peminjam tidak membayar selama 90 hari. Kemudian, jika tidak ada jawaban akan mengunjungi kediaman peminjam dilanjuti dengan proses tindakan secara hukum.