Sudah Lunasi Utang, Nasabah Ini Gugat BRI Kendal, Begini Penyebabnya
Permintaan pengosongan pada Juli lalu yang membuat Samuri berani mengajukan gugatan.
Penulis: dini | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri (63), mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Dia kecewa setelah kehilangan agunannya yang diduga dilelang bank secara sepihak.
"Awalnya saya meminjam uang Rp 5 juta di BRI Kendal pada 1986 dengan mengagunkan sertifikat sawah seluas 6 ribu meter. Tak disangka begini jadinya," keluh Samuri dalam jumpa pers didamping kuasa hukum Jawade Hafidz Arsyad, Jumat (15/9/2017).
Warga Kecamatan Ringinarum, Kendal, ini terus memperpanjang pinjaman.
Pada 2008, utang Samuri mencapai Rp 500 juta dengan total sertifikat yang dijaminkan enam bidang sawah.
Dia kemudian melunasi utangnya pada 21 Oktober 2011 tapi sertifikat yang menjadi agunan masih di bank.
"Seorang petugas BRI bilang kalau sertifikatnya jangan diambil agar mudah kalau mengajukan pinjaman lagi. Saya manut saja. Lha, kok, jarak satu minggu saya dengar sawah saya dilelang," tuturnya sembari menunjukkan bukti pelunasan utang.
Jawade Hafidz menilai proses lelang oleh BRI Kendal amat janggal.
Sebab, sampai sekarang kliennya tak diberitahu resmi bahwa satu di antara agunannya itu dilelang.
"Tahunya saat proses lelang selesai karena klien kami diminta mengosongkan sawah itu, " papar Jawade.
Permintaan pengosongan pada Juli lalu yang membuat Samuri berani mengajukan gugatan.
Sebagai langkah hukum, gugatan pun didaftarkan ke PN Kendal pada 1 Agustus.
"Kami sudah lakukan tiga kali mediasi tapi gagal. Kami nilai proses pengajuan lelang tidak transparan kepada nasabah. Sebab, nasabah tidak diberitahu kalau agunannya akan dilelang, " imbuhnya.
Tribunjateng.com sudah mendatangi BRI Kendal tiga kali beruntun.
Namun, pimpinan BRI Cabang Kendal enggan menemui.
Begitu pula ketika dihubungi, panggilan telepon tidak ditanggapi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gugatan-bri_20170915_191523.jpg)