Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Artis Terjerat Narkoba

Divonis Penjara 10 Bulan, Ridho dan Rhoma Berpelukan dan Menangis

Hakim PN Jakarta Barat memvonis pedangdut Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di RSKO Cibubur.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis pedangdut Ridho Rhoma dengan hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama enam bulan sepuluh hari, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (19/9/2017), Ridho menyatakan menerima putusan tersebut.

Usai pembacaan putusan, Ridho langsung memeluk ayahnya, Rhoma Irama, yang saat persidangan menyaksikan langsung di belakang putranya, dengan jarak hanya 10 meter.

Sambil memeluk ayahnya, Ridho menangis. Tangannya mengusap matanya. Mata Rhoma juga terlihat berkaca-kaca ketika dipeluk putranya.

(Baca: Rhoma Irama Sebut Ridho Pakai Narkoba untuk Bentuk Tubuh Agar Ideal)

Setelah memeluk putranya, Rhoma mengungkapkan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dinilai memihak kepada Ridho.

"Alhamdulillah, saya bersyukur sekali atas putusan majelis hakim tadi. Semoga, ke depannya, membuat Ridho jera," ujar Rhoma Irama.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Hotel Ibis Daan Mogot, Maret 2017. Saat penangkapan, Ridho kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap, di mobilnya.

(Baca: Menangis dan Bilang Menyesal Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Minta Direhabilitasi Enam Bulan)

Kemudian Ridho ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani proses hukum. Lalu, anak Raja Dangdut itu mengajukan permohonan rehabilitasi, mengingat dirinya hanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Ridho pun menyesal dan mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa dirinya telah mengonsumsi narkotikan sabu-sabu selama satu tahun belakangan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved