Sejumlah Minimarket di Kudus Tak Taat Aturan Jam Operasional
Hal itu terbukti saat Komisi B DPRD Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga minimarket, Selasa (19/9/2017)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah minimarket di Kudus rupanya masih belum menataati peraturan jam operasional yang diatur di dalam Perda nomor 12 tahun 2017.
Hal itu terbukti saat Komisi B DPRD Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga minimarket, Selasa (19/9/2017).
Yakni di Indomaret Loram, Alfamart Jepang, dan Indomaret Dersalam.
Mukhasiron, Ketua Komisi B mengatakan, pihaknya sengaja melakulan sidak untuk mengetahui sejauh mana Perda yang sudah diberlakukan itu apakah berjalan secara efektif.
"Kami hanya melakukan sampling di tiga minimarket. Kenyataannya mereka masih pada belum tahu kalau ada Perda yang mengatur jam operasional," kata Mukhasiron.
Di dalam Perda tersebut, katanya, diatur jam operasional minimarket yaitu buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Pada akhir pekan, tambahnya, minimarket diperbolehkan buka pada pukul 10.00 WIB sampai 23.00 WIB.
"Saat hari besar atau hari libur, (mimimarket) diberi keleluasaam untuk buka," tambahnya.
Sementara, katanya, untuk minimarket yang berada di fasilitas umum, misalnya di jalur pantura ataupun di rumah sakit, juga diberi keleluasaan buka atau 24 jam.
Dari hasil sidak, Mukhasuron berujar, tiga minimarket tersebut buka pada pukul 07.00 WIB.
Tentu hal utu menyalahi aturan. Selanjutnya, selain jam operasional, dalam Perda tersebut juga diatur jarak keberadaan minimarket dengan pasar tradisional.
"Yang di Alfamart Jepang malah tepat persis di depan Pasar Jepang," tandasnya.
Atas temuan tersebut, dirinya menduga tidak ada sosialisasi yang efektif oleh Dinas Perdagangan Kabupaten kudus.
Kedepannya, pihaknya akan mengundang Dinas Perdagangan dan Dinas Perijinan Kabupaten Kudus untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Juga pihak manajemen Alfamart dan Imlndomaret akan kita undang," ujarnya.(*)