Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Status Tersangka Setya Novanto Batal, Begini Tanggapan dari ICW : Saya Tidak Heran

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.

Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUNNEWS
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Dalam sidang tersebut pihak KPK mengajukan penundaan sidang dengan alasan mempersiapkan syarat-syarat administrasi dan sidang selanjutnya akan dimulai pada Rabu (20/9/2017) pekan depan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar jadi sorotan.

Dialah hakim tunggal sidang ugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Jumat (29/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan Setya Novanto.

Praktis status tersangka korupsi KTP elektronik dari KPK digugurkan oleh Hakim Cepi.

Baca: MENDUNIA! Tanpa Tangan dan Kaki, Achmad Zulkarnain jadi Fotografer, Masa Lalunya Menyayat Hati

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Baca: Hendak Disembelih, Sapi Ini Ngambek, Anak Kecil pun Disepak, Begini Tingkah Polahnya

Terkait itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.

"Proyeksi Setya Novanto akan menang ini muncul jauh bahkan sebelum permohonan resmi diajukan yaitu ketika ada forum sidang pengujian doktoral di Surabaya dimana Setya Novanto dan Hatta Ali hadir sebagai sesama penguji calon doktor," kata Emerson dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan hakim Cepi adalah hakim senior bertugas selama kurang lebih 20 tahun.

"Itulah pimpinan punya pilihan," ujar Sutisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Dia memastikan hakim Cepi independen dan tidak tunduk pada diintervensi saat menangani kasus besar. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved