Selasa, 26 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

VIDEO Eksekusi Sawah Setengah Hektar Bermula dari Pinjaman Rp 5 Juta Terus Berbunga

Samuri dan keluarganya bersedih. Lahan seluas 5.000 meter persegi atau setengah hektar dieksekusi oleh PN Semarang, Kamis (28/9/2017) dikawal ketat se

Tayang:
Penulis: dini | Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Samuri dan keluarganya bersedih. Lahan seluas 5.000 meter persegi atau setengah hektar dieksekusi oleh PN Kendal, Kamis (28/9/2017) dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian Polres Kendal.

Nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri (63), mengaku kecewa setelah kehilangan agunannya yang diduga dilelang bank secara sepihak.

Eksekusi berlangsung kondusif meski beberapa kali Samuri dan keluarganya mencoba menerobos pagar betis yang dibuat oleh puluhan polisi dari Polres Kendal.

Samuri mengaku tidak akan menghalangi proses eksekusi bila proses gugatan yang diajukan sudah selesai.

"Kalau saya kalah tidak usah bawa polisi segala saya akan serahkan sendiri, ini kan prosesnya belum selesai," ucapnya di lokasi lahan yang dieksekusi.

Juru sita Pengadilan Negeri Kendal menyatakan bahwa lahan tersebut sudah sah dan diserahkan pada kuasa hukum pemohon eksekusi setelah pengosongan lahan selesai.

Sementara kuasa hukum Asmuni, yakni Supriyadi memaparkan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang tersebut sudah membayar lunas tanah yang dilelang tahun 2011 tersebut.

Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melakukan upaya damai namun selalu gagal.

Awalnya Samuri pinjam uang Rp 5 juta di BRI Kendal pada 1986 dengan mengagunkan sertifikat sawah seluas 6 ribu meter. Samuri warga Kecamatan Ringinarum, Kendal, ini terus memperpanjang pinjaman.

Kemudian tahun 2008 utang Samuri mencapai Rp 500 juta dengan total sertifikat yang dijaminkan enam bidang sawah.

Samuri kemudian melunasi utangnya pada 21 Oktober 2011 tapi sertifikat yang menjadi agunan masih di bank.

"Seorang petugas BRI bilang kalau sertifikatnya jangan diambil agar mudah kalau mengajukan pinjaman lagi. Saya manut saja. Lha, kok, jarak satu minggu saya dengar sawah saya dilelang," tuturnya sembari menunjukkan bukti pelunasan utang.

Jawade Hafidz menilai proses lelang oleh BRI Kendal amat janggal. Sebab, sampai sekarang kliennya tak diberitahu resmi bahwa satu di antara agunannya itu dilelang.

"Tahunya saat proses lelang selesai karena klien kami diminta mengosongkan sawah itu," papar Jawade.

Permintaan pengosongan pada Juli lalu yang membuat Samuri berani mengajukan gugatan.

"Kami sudah lakukan tiga kali mediasi tapi gagal. Kami nilai proses pengajuan lelang tidak transparan kepada nasabah. Sebab, nasabah tidak diberitahu kalau agunannya akan dilelang," imbuhnya. (Tribun Jateng/Dini suciatiningrum)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved