VIDEO Penampakan Durga Devi WN Singapura yang Diasuh Mantan TKW di Kendal
Seorang warga negara Singapura yang kemudian diketahui bernama Durga Devi Kandasami (26) sudah lima bulan tinggal di rumah Titin
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang warga negara Singapura yang kemudian diketahui bernama Durga Devi Kandasami (26) sudah lima bulan tinggal di rumah Titin Sumarni (44) di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.
Dia tinggal di rumah Titin sejak Jumat 12 Mei 2017. Berdasar peraturan, izin tinggal WNA tersebut telah habis tanggal 13 Mei 2017 karena seharusnya tamu asing harus lapor dalam waktu 1 x 24 jam.
Keberadaan Durga di Bandengan Kendal tidak dilaporkan kepada pemerintah desa.
Lurah Bandengan Mujiono kaget mendengar informasi bahwa ada warga Singapura yang tinggal di wilayahnya selama lima bulan. Pasalnya, Mujiono tidak pernah menerima laporan di kelurahan perihal izin tinggal orang asing.
"Saya juga kaget kok ada orang asing tinggal di sini (Bandengan-red), soalnya tidak ada pemberitahuan)," ucapnya saat didatangi Tribunjateng.com di kantor kelurahan Senin (2/10/2017).
Tidak lama, dia langsung mendatangi rumah Titin Sumarni di Kelurahan Bandengan Rt.02 Rw.02 Kecamatan Kendal.
Titin sudah menggangap Durga sebagai saudara sendiri. Selama lima bulan tinggal di rumahnya, Durga menunjukkan perilaku yang baik dan tidak pernah ke luar dari wilayah Bandengan. "Anaknya mudah sosialisasi dan suka bermain dengan anak kecil," kata Titin.
Dijelaskannya, Titin menemukan Durga di pelabuhan Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau sedang menangis tak ada saudara. Karena iba maka Titin ajak Durga pulang kampung ke Kendal. Sejak saat itulah Durga hidup di rumah Titin di Bandengan di Kendal.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Fery Nando Bonay mengatakan Durga Devi Kandasami (26) terpaksa tinggal di rumah Titin Sumarni karena mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu keluarganya.
Fery menambahkan sesuai visa, batas izin tinggal Durga sudah overstay yang artinya harus meninggalkan Indonesia. Izin tinggalnya sudah habis sejak 13 Mei jadi dia harus pulang ke negaranya. Tapi Titin tidak ada biaya untuk memulangkan dia. Fery sudah melaporkan adanya orang asing yang melebihi batas tinggal di Kendal. "Kami tidak punya wewenang mendeportasi Durga karena itu kami harap pihak Imigrasi bisa bertindak," harap Fery. (tribunjateng/dini suciatiningrum)