Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Punya Kewenangan Menindak Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Harus Siap Berhadapan dengan DPR

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengingatkan agar Bawaslu siap-siap bersinggungan dengan DPR.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Peneliti ICW Donal Fariz 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyatakan, kewenangan baru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menimbulkan dua sisi yang berlawanan.

Menurutnya, kewenangan baru untuk menindak pelanggaran penyelenggaraan pemilu membuat Bawaslu harus siap jika sewaktu-waktu bersinggungan dengan DPR RI, seperti yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

"Dengan kewenangan baru ini sulit dibantah akan ada gesekan antara Bawaslu, Partai Politik, dan DPR RI. Teori sederhananya, kita tahu kenapa DPR RI dan KPK saja yang ribut, sementara ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan di pemberantasan korupsi," katanya.

"Alasannya sederhana karena KPK menangani korupsi politik, dan salah satu kewenangan Bawaslu nanti juga bisa menindak pelanggaran penyelenggaraan pemilu berupa politik uang. Itu mengusik dapur partai politik juga istilahnya yang juga berhubungan dengan DPR RI," katanya ketika ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

(Baca: ICW Sudah Memprediksi Setya Novanto Bakal Menang dari KPK Sejak Awal Sidang Praperadilan Digelar)

Oleh karena itu, Donal meminta Bawaslu belajar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kenyang menghadapi gugatan penyelenggaraan pemilu.

"Saya kira, Bawaslu juga terdiri dari orang yang bergerak di bidang 'civil society' sehingga tidak ada beban memberantas politik uang. Yang jelas, dengan kewenangan baru ini, Bawaslu perlu memperbesar mesin politiknya," ujar Donal.

Penguatan kewenangan Bawaslu itu tertera dalam Pasal 94 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran, investigasi dan menentukan dugaan pelanggaran serta memutuskan pelanggaran. (tribunnews.com/rizal bomantama)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved