Taruna Akpol Terbunuh
Pengasuh Taruna Akpol: Saya Melihat Dia sudah Tergeletak di Atas Kasur
AKP Citra Parwa, Pengasuh taruna Akpol memberikan kesaksian di Persidangan di PN Semarang,Selasa 10 Oktober
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kasus taruna akpol, Selasa 10 Oktober 2017. Kali ini JPU menghadirkan tiga saksi yaitu AKP Citra Parwa, Pengasuh Kasatar (kasat taruna), Rinox Lewi Wattimena, dan Aditia Khaimara Urfan.
Dalam sidang ini ada empat terdakwa yang menghadap majelis hakim yaitu Crishtian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury. Mereka semua mengenakan kemeja batik.
Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah AKP Citra Parwa. Mengawali persidangan, Ketua Majelis bertanya kepada AKP Citra, apakah di Akpol ada tata tertib yang harus dipatuhi taruna. Ada kasat taruna, sebagai pengasuh apa ada yang lain.
"Jelas ada tata tertib yang harus dipatuhi dan saya memiliki 22 anggota taruna. Sebagai taruna tingkat tiga, dan saya yang mengasuh. Detasemen itu semacam tingkatan, per tingkat ada satu detasemen," ujar AKP Citra di persidangan, Selasa (10/10/2017).
Lalu Ketua Majelis bertanya lagi Bagaimana pendapat Citra mengenai Muhammad Adam dan apakah mengetahui kejadian itu.
"Saya tahu kejadian itu, tapi hanya mendengar tidak melihat secara langsung. Yang saya dengar Muhammad Adam meninggal karena ada pembinaan dari senior tingkat tiga," ungkapnya.
Majelis minta saksi menceritakan apa yang terjadi ketika dia sedang piket di hari terjadinya pembinaan yang mengakibatkan Muhammad Adam (taruna akpol) meninggal dunia.
"Pada saat saya piket Crishtian melaporkan bahwa ada taruna tingkat dua yang pingsan. Yaitu Muhammad Adam, saya melihat dia sudah tergeletak di atas kasur," jelas Citra.
Ketua Majelis kembali bertanya kepada saksi apa pembinaan yang biasanya dilakukan di Akpol. Lalu Citra menjawab biasanya dilakukan kegiatan fisik.
"Pembinaan yang dialukan oleh taruna biasanya melakukan kegiatan fisik yang nantinya akan berguna bagi tubuhnya sendiri. Seperti sit up, push up, dan lain-lain. Sedangkan pemukulan tidak ada dan tidak diperbolehkan," katanya.
Citra mengaku bahwa sesuai dengan peraturan yang ada di Akpol tidak boleh ada kegiatan setelah pukul 23.00 WIB.
"Sesuai peraturan yang ada di Akpol pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB tidak boleh ada kegiatan karena untuk waktu istirahat," tuturnya.
Hakim Anggota menanyakan apakah fungsi gedung Plat A ini.
"Plat A digunakan untuk tempat tinggal taruna. Ada beberapa kamar untuk digunakan sebagai gudang dan tempat bersantai juga," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan setelah kejadian ini apa tindakan yang dilakukan oleh pihak Akpol. AKP Citra menjawab pihak Akpol lebih ketat dalam mengawasi.
"Setelah ada kejadian ini, Akpol lebih ketat mengawasi kegiatan para taruna. Dan untuk kegiatan Taruna satu, dua dan tiga sekarang dipisahkan," pungkasnya. (tribunjateng/tim)