Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lima Orang Berminat Nyalon Gubernur Jateng Lewat Jalur Independen

Komisioner KPU Jawa Tengah, Ikhwanudin, menyatakan, ada lima orang yang berniat maju lewat jalur tanpa kendaraan partai politik.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
Pemilu Pilkada 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Mendekati gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, tidak hanya bakal calon dari partai politik, bakal calon gubernur dari independen juga diprediksi turut meramaikan pesta demokrasi tersebut.

Sudah ada beberapa orang yang tertarik dan berkonsultasi mengenai persyaratan maju jadi bakal calon gubernur dari jalur independen atau perorangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Ikhwanudin, menyatakan, ada lima orang yang berniat maju lewat jalur tanpa kendaraan partai politik.

"Lima orang sudah datang ke KPU. Mereka menanyakan persyaratan maju melalui jalur independen," kata Ikhwanudin di Brebes, Kamis (12/10/2017).

(Baca: Jokowi Ingatkan Warga Jangan Gampang Dikipas-kipasi Jelang Pilgub)

Lima orang itu, kata dia, berasal dari berbagai daerah di Jateng. Ada dari Jepara, juga Semarang.

"Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan politisi hingga aktivis," jelasnya.

Lima orang yang dimaksud yakni Sigit Prihatmoko, Bekti Wiratama, Andri Trinugroho, dan Bakrun dari Semarang. Serta Mundi Sarjono dari Jepara.

Menurutnya, meski sudah datang ke institusinya dan berkonsultasi, mereka belum tentu maju sebagai calon gubernur independen. Kelima orang itu harus memenuhi persyaratan yang cukup berat.

"Untuk bisa maju sebagai calon independen di Pilgub Jateng, mereka harus memiliki dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap di Jateng," ungkapnya.

(Baca: Putnawati Minta Siswa Tak Pakai Prinsip NPWP Saat Pilgub Jateng, Maksudnya Ini Nih . . .)

DPT di Jateng mencapai 27,4 juta orang. Artinya, calon perseorangan harus mengantongi dukungan sebanyak 1,7 juta orang yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota.

Penyerahan syarat dukungan calon independen dijadwalkan pada 22-26 November 2017.

Ia pun mengatakan, KPU Jawa Tengah terbuka menerima konsultasi dari bakal cagub independen untuk berkonsultasi kapanpun.

KPU Jateng saat ini terus melakukan sosialisasi di seluruh daerah di Jawa Tengah terkait persyaratan pencalonan jalur perseorangan ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved