Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Lalulintas

Luxio Tabrak Truk Pengangkut Semen di Kendal, Ini Identitas 3 Korban Tewas dan 5 Luka-luka

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio B-1965-EFZ dengan Truck Tanki Semen W-9519-UZ menewaskan tiga orang

Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: muslimah
tribunjateng/dini suci/IST
TABRAKAN - Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Cepiring, Selasa pagi subuh, 17 Oktober 2017. Daihatsu Luxio dengan 8 penumpang menabrak truk pengangkut semen. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 pada pukul 04.00 WIB di ruas jalan Soekarno Hatta ikut Desa Karangayu Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio B-1965-EFZ dengan Truck Tanki Semen W-9519-UZ menewaskan tiga orang.

"Sedangkan lima orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di RS Baitul Hikma Kendal," kata kepala cabang PT Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan pada tribunjateng.com, Selasa (17/10/2017).

Korban tewas yaitu penumpang Daihatsu yaitu

1. Ade Rodrygo Maspaitella /45 tahun warga Depok Jawa Barat

2. Wardiman / 48 tahun warga Klaten

3. Sutinah / 60 tahun warga Klaten.

Adapun korban luka-luka yang juga dari kendaraan Daihatsu di antaranya:

1. Irwansyah Ariwibowo / 45 tahun warga Depok Jawa Barat (Pengemudi Daihatsu)

2. Anang susilo bin (alm) abd. Iskandar / 47 tahun warga Bergas Kab.Semarang (Penumpang Daihatsu)

3. Puput rahayu / 10 tahun warga Klaten (Penumpang Daihatsu)

4. Juminah / 54 tahun warga Klaten (Penumpang Daihatsu)

5. Arood Fuade / 24 tahun warga Lampung (Penumpang Daihatsu)

Harwan menuturkan seluruh korban jiwa baik meninggal dunia maupun luka-luka terjamin Jasa Raharja dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964.

Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melengkapi berkas-berkas korban untuk dilimpahkan ke Jasa Raharja Klaten dan Cibinong sesuai wilayah domisili ahli waris korban meninggal dunia, agar santuna segera dapat dibayar.

"Untuk korban luka-luka seluruhnya telah diberikan jaminan kepada RS Baitul Hikma Kendal untuk dibayarkan melalui mekanisme overbooking Jasa Raharja," katanya.

Besaran santunan kematian Rp 50 juta untuk masing-masing ahli waris korban.

Sedangkan, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved