Menkumham: Presiden Belum Bahas Pembentukan Densus Tipikor
"Kalau soal Presiden, saya tidak tahu. Tapi, seingat saya, memang belum ada ratas (rapat terbatas)," kata Yasonna.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menggelar rapat resmi membahas pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.
"Kalau soal Presiden, saya tidak tahu. Tapi, seingat saya, memang belum ada ratas (rapat terbatas). Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) beri statement begitu, saya enggak tahu apakah ia sudah bicara dengan presiden," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
(Baca: Bisa Memicu Rasa Takut Pejabat Daerah, Jusuf Kalla Tak Setuju Pembentukan Densus Tipikor)
Hal itu disampaikan Yasonna ketika diminta tanggapan soal sikap Wapres Jusuf Kalla yang menolak pembentukan Densus Tipikor.
Namun, ia menambahkan, yang terpenting adalah semua pihak harus berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi, sebab tak bisa dipikul satu lembaga.
Ia memambahkan, perlu pemetaan yang tepat dan perencanaan yang matang dalam memberantas korupsi.
Karena itu, ia meminta seluruh lembaga penegak hukum bersama pemerintah menyusun perencanaan bersama terutama terkait kelembagaannya.
Sebab, hal itu akan berkaitan dengan anggaran yang dibutuhkan serta kewenangan yang akan diberikan kepada masing-masing lembaga penegak hukum.
"Tapi, memang kan dia (Densus Tipikor) sudah menimbulkan polemik sekarang. Maka, kita duduk saja bersama," ujarnya.
(Baca: Kapolri Usul Densus Tipikor Dipimpin Tiga Lembaga Hukum, Jaksa Agung Menolak)
"Kalau kita lihat ternyata dalam pemberantasan korupsi nanti road map-nya masih perlu lembaga baru atau apakah cukup yang ada sekarang kita berdayakan, kita bersama hilangkan ego sektoral," lanjut politisi PDI-P itu.
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.
Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi, cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Wapres di kantornya di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan.
Menurut Wapres, satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak bisa membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.
(Baca: Arsul Sani: Di Densus Tipikor, Kejaksaan Tak Boleh di Bawah Komando Polri)
Polri tengah membentuk Densus Tipikor. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, butuh anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.
Tito merinci, anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Nantinya, Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan.
Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Kapolri akan memaparkan rencana tersebut kepada Presiden Joko Widodo. (Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Rabu (18/10/2017), dengan judul: Menkumham: Belum Ada Rapat Resmi Bahas Densus Tipikor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasona-laoly_20171018_171756.jpg)