Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terus Ditolak, Pemkab Brebes Bebaskan Warga Desa Larangan Tunjuk Pjs Kades yang Diinginkan

Hasil dari audiensi itu, pemkab tetap mengeluarkan SK dan menunjuk Pjs karena sudah diatur Undang-undang.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
tribun jateng/mamdukh adi priyanto
Warga membentangkan poster saat melakukan aksi penolakan penunjukan pejabat sementara kepala desa Larangan di balai desa setempat, Senin (16/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Audiensi antara perwakilan warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, dengan Pemkab Brebes yang diadakan di Ruang Rapat Asisten 1 Setda Brebes, Rabu (18/10/2017), berlangsung alot.

Warga bersikukuh menolak penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Larangan. Pjs mengisi posisi Kepala Desa Larangan, Subandi, yang kini dalam proses hukum kasus dugaan pungli pengadaan sertifikat tanah.

Inspektur (Kepala Inspektorat) Brebes, Suprapto, yang hadir dalam audiensi mengatakan, jika warga tetap menolak Pjs kepala desa, roda pemerintahan desa akan terhenti.

"Pembangunan desa terancam terhenti. Termasuk pelayanan masyarakat yang tengah mengurus surat penting yang harus ditandatangani kepala desa atau yang ditunjuk," kata Suprapto.

(Baca: Kades Tersangkut Kasus Pungli, Warga Desa Larangan Geruduk Kantor Bupati Brebes, Tolak Penggantinya)

Menurut Suprapto, Subandi, saat ini, berstatus sebagai terdakwa. Dan sesuai peraturan, pemerintah daerah akan memberikan SK pemberhentian sementara dan menunjuk Pjs kades untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.

Kemudian, jika kades tersebut saat persidangan terbukti melakukan tindak pidana maka akan diberikan SK pemberhentian.

"Jadi, saya harap, warga memahami bahwa semua yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.

Kalau Pemerintah Kabupatem Brebes tidak menunjuk Pjs, kata dia, akan menyalahi aturan.

Ia berharap, warga Desa Larangan berdoa agar kades mereka bisa bebas dan kembali menjabat sesuai ekspektasi masyarakat.

(Baca: Ratusan Warga Brebes Demo Tolak Pjs Kepala Desa, Ada Apa?)

Sementara, Camat Larangan, Supriyadi, menambahkan, Pemkab Brebes telah memberikan kelonggaran waktu pemberian SK pemberhentian sementara kepada Subandi.

"Seharusnya, SK pemberhentian sementara ditetapkan langsung setelah Subandi berstatus sebagai terdakwa, yakni pada 9 Februari 2017," tuturnya.

Hasil dari audiensi itu, pemkab tetap mengeluarkan SK dan menunjuk Pjs karena sudah diatur Undang-undang.

Pemerintah juga menawarkan solusi kepada warga untuk menunjuk Pjs dari PNS ataupun pejabat desa setempat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved