Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada Parpol yang Catut Fotocopy KTP Komisioner KPU Brebes Saat Daftar Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menemukan kecurangan partai politik yang mendaftar sebagai anggota Pemilu 2019

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: bakti buwono budiasto
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Anggota Komisi 2 DPR RI, Agung Widyantoro (kanan) bersama Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi di Kantor KPU Brebes beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menemukan kecurangan partai politik yang mendaftar sebagai anggota Pemilu 2019.

Beberapa parpol memanipulasi data anggota agar memenuhi batas jumlah minimal yang ditentukan sesuai Undang Undang.

Modusnya, mereka mencatut fotocopy KTP orang yang bukan anggota parpol untuk memenuhi syarat jumlah anggota.

Pengurus parpol memperoleh fotocopy KTP dari sejumlah tempat, di antaranya dari kantor kredit kendaraan, kantor pajak kendaraan bermotor, dan sejumlah tempat lain.

Baca: Wow, Selama 20 Hari Polres Pati Ungkap 19 Kasus Kejahatan

Dari sejumlah nama yang dicatut itu diketahui beberapa nama PNS, anggota TNI, bahkan ada nama komisioner KPU yang tercantum di berkas pendaftaran satu parpol.

Padahal, seperti diketahui, PNS, anggota TNI aktif, dan tentu saja komisioner KPU tidak boleh berafiliasi terhadap partai politik manapun.

Komisioner KPU, Ahmad Hanfan, yang dicatut namanya itu, mengatakan terheran- heran kenapa namanya tercantum di berkas pendaftaran parpol sebagai anggota.

"Saya sudah memanggil pengurus partai itu. Dia mengatakan tidak tahu- menahu bahwa yang nama yang dicatut dan ada KTP-nya itu saya yang merupakan komisioner KPU Brebes," kata Hanfan, Kamis (19/10/2017).

Baca: NGAMUK! Pria Ini Pukuli Perawat yang Perkosa Jenazah Istrinya, Setelah Itu Ini yang Terjadi

Sementara, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengatakan manipulasi data itu diketahui saat petugas KPU mengecek berkas pendaftaran pemilu.

"Saat mengecek berkas partai, kok ada nama komisioner KPU, dan PNS yang ikut anggota partai. Itu kan nggak mungkin. Makanya kami cek ke pengurus partai," jelas Riza.

Setelah dicek, kata dia, ternyata pengurus partai hanya menyomot dan mengambil fotocopy KTP orang dari berbagai tempat.

Menurutnya, sesuai peraturan, partai di Brebes harus menyerahkan nama dan fotocopy KTP minimal 1.700 an.

Baca: Ini Dia Lima Aplikasi untuk Belajar Bahasa Asing Secara Otodidak

Selain itu, data diri anggota yang diserahkan ke KPU daerah harus sesuai dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Sebelum pendaftaran, pengurus partai di daerah menyerahkan data anggota ke pengurus partai di pusat. Kemudian, menginput data di Sipol. Jadi harus sama datanya," jelasnya.

Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Lutfi Makhasin PhD, menyatakan tindakan pengurus partai yang memanipulasi data anggota partai lantaran carut- marutnya administrasi partai politik di Indonesia.

"Kurang rapinya administrasi partai yang menyebabkan pengurus partai terpaksa memanipulasi data," kata Lutfi saat dihubungi Tribun Jateng.

Selain itu, waktu persiapan administrasi dan pendaftaran partai politik yang amat mepet menyebabkan kasus itu terjadi di Brebes.

"Minimnya waktu persiapan menyebabkan partai kurang siap," tandasnya.

Menurutnya, beruntung, ada Sipol yang membenahi data partai politik secara menyeluruh.

Meskipun demikian, KPU harus tetap membenahi sistem tersebut.

"Bayangkan, data jutaan orang dalam satu sistem. Alasan ini juga yang diragukan partai politik," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved