Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

Bupati Rita Happy di Tahanan tapi Stress Diperiksa Penyidik KPK

Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima sempat mengaku stress

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Meskipun diperiksa berjam-jam oleh penyidik KPK, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) tetap setia meladeni pertanyaan awak media.

Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima sempat mengaku stress. "Sudah ya, stress ini," katanya, menggunakan busana biru dongker berbalut rompi tahanan berwarna orange dan kerudung kepala berwarna hitam.

Dikonfirmasi apa penyebab stress? Apakah Rita stress di dalam tahanan? Hal itu langsung dibantah. Ia mengaku stress karena terlalu lama menjalani pemeriksaan. "Bukan, bukan stress, di tahanan aku happy saja," ucapnya, meralat pernyataan awal.

Rita diperiksa dari pukul 09.30, saat tiba di KPK, Rita satu mobil dengan Wali kota Tegal, Siti Mashita Soerparno. Sekitar pukul 15.30, Siti Mashita sudah rampung pemeriksaan. Sementara Rita baru selesai diperiksa pukul 16.00.

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno berjalan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dua orang kepala daerah wanita itu, menjalani pemeriksaan lanjutan, Rita Widyasari diperiksa terkait izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit sedangkan Siti Masitha Soeparno diperiksa terkait kasus suap di sektor kesehatan, di RSUD Kardinah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno berjalan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dua orang kepala daerah wanita itu, menjalani pemeriksaan lanjutan, Rita Widyasari diperiksa terkait izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit sedangkan Siti Masitha Soeparno diperiksa terkait kasus suap di sektor kesehatan, di RSUD Kardinah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pemeriksaan yang terlampau lama hingga berjam-jam, itulah yang membuat Rita stress dan kelelahan. Hal itu dibenarkan pula kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa yang beberapa kali menyampaikan kliennya kelelahan usai diperiksa.

"Sudah ya, ibu lelah, kasihan, mau istirahat," tutur Noval. Meski begitu, Rita tetap saja setia meladeni pertanyaan awak media.

Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda, yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Akui Beri Uang

Rita Widyasari (RIW) juga mengakui pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi memberikan sejumlah uang kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin terkait pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Katanya ada Khairuddin, nerima uang dari pak Ichsan yang punya CGA (Citra Gading Asritama)," ujar Rita.

Namun, Rita mengklaim uang yang disetorkan kepada Khairudin itu tidak diterima olehnya. Kader partai Golkar ini berani menjamin tidak ada bukti aliran uang dari Khairudin yang masuk ke dirinya.

"Saya tidak pernah ada bukti material dari Khairudin ke saya," tegas Rita.

Rita menuturkan ada sejumlah proyek yang dimenangkan PT CGA di Pemkab Kukar. Dia mengaku tidak tahu dari proyek apa saja, Khairudin mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan yang berkantor di Malang, Jawa Timur itu.

Guna mendalami pemberian uang, penyidik KPK telah memeriksa pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan beberapa karyawannya di Malang. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat, PT CGA milik Ichsan menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara.

Beberapa proyek itu, yakni pembangunan jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong, proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut-Klekat Kukar serta proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.

Rita melanjutkan saat diperiksa penyidik, dirinya juga dicecar soal posisi Khairudin. Dia menyebut, Khairudin dikaitkan sebagai tim pemenangan dirinya yang berniat maju dalam pemilihan gubernur Kalimantan Timur.

"Ditanyai tentang hubungan kerja, apakah dia (Khairudin) tim sukses atau pemenangan. Karena dikait-kaitkannya dia ketua tim pemenangan saya sebagai gubernur, mungkin begitu," tambah Rita.

Informasi yang beredar, Khairudin yang kini ditahan dan berstatus tersangka bersama Rita di kasus penerimaan gratifikasi disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' Rita, yang mengawal proyek di Pemkab Kutai Kartanegara.

Khairudin juga disebut-sebut sebagai ketua dari Tim 11 bentukan Rita untuk mengamankan sejumlah proyek. Namun, soal keberadaan Tim 11 telah dibantah Rita.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, seorang saksi dari pihak swasta bernama Kevin Wijaya, yang diperiksa untuk Rita hari ini kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

FEBRI DIANSYAH juru bicara KPK
FEBRI DIANSYAH juru bicara KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Saksi Kevin kembali tidak hadir, yang bersangkutan tidak memberikan alasan soal ketidakhadirannya," tambah Febri.

Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur. (tribunjateng/cetak/ter/wly

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved